Pada awal bulan Desember 2015, penulis selaku bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sekolah memperoleh surat undangan untuk datang ke kantor pajak pratama perihal konsultasi dan komunikasi tentang fluktuasi pembayaran pajak termasuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan pph (Pajak Penghasilan) yang dibayarkan sekolah yang terkait dengan dana BOS.Dalam diskusi dengan petugas pajak pratama, penulis menanyakan tentang cara perhitungan dan pembayaran PPN atas pembelian barang menggunakan dana BOS. Sebagai informasi awal, bendahara sekolah negeri mulai memungut PPN pada pembelian barang yang nilainya lebih atau sama dengan Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).Contoh Menghitung PPNPada suatu ketika sekolah akan membeli sebuah laptop dengan harga Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) disebuah toko elektronik ternama. Bagaimana cara menghitung PPN atas pembelian laptop tersebut ?Jawaban :Oleh petugas pajak pratama dijelaskan seperti kolom dibawah iniHarga Laptop5.000.000PPN 10% x 5.000.000500.000Harga barang setelah pajak5.500.000Dalam nota pembelian barang dapat dituliskan lengkap seperti kolom tersebut, walaupun yang kita bayarkan ke toko elektronik tersebut hanya 5.000.000 (lima juta rupiah) sedangkan yang 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kita gunakan untuk membayar pajak dengan faktur pajak atas nama sekolah melalui bank atau kantor pos.Silahkan gunakan kalkulator otomatis ini untuk menghitung PPN Catatan : Jika kalkulator tidak muncul, silahkan pilih tampilan view desktop version pada menu paling bawah halaman ini.Untuk laporan BOS dilampirkan bend 26 yang diberi materai 6.000 dilampiri dengan nota pembelian, faktur pajak dan foto barang yang dibeli (tergantung korektor masing-masing kabupaten, ada yang meminta untuk disertakan foto barang dan ada pula yang tidak)Selain menghitung PPN dalam penggunaan dana BOS juga sering mengeluarkan dana untuk honor sehingga bendahara sekolah juga harus menarik pajak dari honor tersebut. Informasi selengkapnya tentang pajak yang berkaitan dengan honor dapat Bapak dan Ibu baca pada Tarif Pajak Honor dari Dana BOS.Dalam diskusi tersebut penulis memperoleh informasi jika pihak sekolah baik kepala sekolah, bendahara, maupun guru dapat berkonsultasi masalah perpajakan langsung ke pajak pratama di daerah masing-masing. Semoga informasi yang sederhana ini dapat bermanfaat bagi pembaca. Terima kasih.
Pada awal bulan Desember 2015, penulis selaku bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sekolah memperoleh surat undangan untuk datang ke kantor pajak pratama perihal konsultasi dan komunikasi tentang fluktuasi pembayaran pajak termasuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan pph (Pajak Penghasilan) yang dibayarkan sekolah yang terkait dengan dana BOS.
Dalam diskusi dengan petugas pajak pratama, penulis menanyakan tentang cara perhitungan dan pembayaran PPN atas pembelian barang menggunakan dana BOS. Sebagai informasi awal, bendahara sekolah negeri mulai memungut PPN pada pembelian barang yang nilainya lebih atau sama dengan Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
Contoh Menghitung PPN
Pada suatu ketika sekolah akan membeli sebuah laptop dengan harga Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) disebuah toko elektronik ternama. Bagaimana cara menghitung PPN atas pembelian laptop tersebut ?
Jawaban :
Oleh petugas pajak pratama dijelaskan seperti kolom dibawah ini
Harga Laptop | 5.000.000 |
PPN 10% x 5.000.000 | 500.000 |
Harga barang setelah pajak | 5.500.000 |
Dalam nota pembelian barang dapat dituliskan lengkap seperti kolom tersebut, walaupun yang kita bayarkan ke toko elektronik tersebut hanya 5.000.000 (lima juta rupiah) sedangkan yang 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kita gunakan untuk membayar pajak dengan faktur pajak atas nama sekolah melalui bank atau kantor pos.
Silahkan gunakan kalkulator otomatis ini untuk menghitung PPN
Catatan : Jika kalkulator tidak muncul, silahkan pilih tampilan view desktop version pada menu paling bawah halaman ini.
Untuk laporan BOS dilampirkan bend 26 yang diberi materai 6.000 dilampiri dengan nota pembelian, faktur pajak dan foto barang yang dibeli (tergantung korektor masing-masing kabupaten, ada yang meminta untuk disertakan foto barang dan ada pula yang tidak)
Selain menghitung PPN dalam penggunaan dana BOS juga sering mengeluarkan dana untuk honor sehingga bendahara sekolah juga harus menarik pajak dari honor tersebut. Informasi selengkapnya tentang pajak yang berkaitan dengan honor dapat Bapak dan Ibu baca pada Tarif Pajak Honor dari Dana BOS.
Dalam diskusi tersebut penulis memperoleh informasi jika pihak sekolah baik kepala sekolah, bendahara, maupun guru dapat berkonsultasi masalah perpajakan langsung ke pajak pratama di daerah masing-masing. Semoga informasi yang sederhana ini dapat bermanfaat bagi pembaca. Terima kasih.