Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan langkah-langkah pelaksanaan program sertifikasi guru tahun 2015 di lingkungan Kementerian Agama RI No. Dt.1.1/2/PP.00/116.B/2015 tertanggal 10 Juni 2015. Surat ini ditanda tangani oleh direktur pendidikan madrasah. Kuota peserta sertifikasi khusus guru madrasah pada tahun 2015 adalah 38.673 dengan perincian 28.673 untuk guru mata pelajaran agama dan 10.000 bagi guru mata pelajaran umum.Pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2015 di Kementerian Agama menerapkan pola PLPG sesuai ketentuan UU No 14 Tahun 2005 dan PP No 74 Tahun 2008 tentan Guru. Dalam surat ini berisikan tentang penjelasan proses penetapan peserta sertifikasi guru hingga pelaksanaan PLPG di lingkungan Kemenag RI disertai dengan penjelasan rinciannya.Jadwal pelaksanaan sertifikasi guru Kementerian Agama tahun 2015 sebagai berikut :TanggalKegiatan30 April2015Pengambilandata awal dari database Padamu Negeri1 Mei s/d20 Juni 2015Verifikasiberkas calon peserta1 Juni s/d10 Juni 2015Plotingcalon peserta pada LPTK13 Juli s/d15 Juli 2015PenetapanSK peserta sertifikasi guru30 Juli2015UjiKompetensi Awal (UKA)Agustus s/dSeptember 2015Pelaksanaankegiatan PLPG di tingkat LPTK Pelaksanaan ploting calon peserta yang dilaksanakan pada awal bulan Juni 2015 diranking berdasarkan usia, masa kerja dan golongan dengan penjelasan lebih lanjut bahwa guru PNS yang TMT sebelum 1 Januari 2006 wajib disertakan sebagai calon peserta sertifikasi guru tahun 2015. Lebih lanjut lagi, soal yang digunakan untuk UKA nantinya berasal dari Pokja sertifikasi guru kementerian agama, dan hasilnya sebagai dasar pengelompokan dalam pelaksanaan PLPG nantinya.Informasi lebih lengkap dapat melalui Langkah-Langkah Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2015 pada Kementerian Agama Republik Indonesia
Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan langkah-langkah pelaksanaan program sertifikasi guru tahun 2015 di lingkungan Kementerian Agama RI No. Dt.1.1/2/PP.00/116.B/2015 tertanggal 10 Juni 2015. Surat ini ditanda tangani oleh direktur pendidikan madrasah. Kuota peserta sertifikasi khusus guru madrasah pada tahun 2015 adalah 38.673 dengan perincian 28.673 untuk guru mata pelajaran agama dan 10.000 bagi guru mata pelajaran umum.
Pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2015 di Kementerian Agama menerapkan pola PLPG sesuai ketentuan UU No 14 Tahun 2005 dan PP No 74 Tahun 2008 tentan Guru. Dalam surat ini berisikan tentang penjelasan proses penetapan peserta sertifikasi guru hingga pelaksanaan PLPG di lingkungan Kemenag RI disertai dengan penjelasan rinciannya.
Jadwal pelaksanaan sertifikasi guru Kementerian Agama tahun 2015 sebagai berikut :
Tanggal | Kegiatan |
30 April 2015 | Pengambilan data awal dari database Padamu Negeri |
1 Mei s/d 20 Juni 2015 | Verifikasi berkas calon peserta |
1 Juni s/d 10 Juni 2015 | Ploting calon peserta pada LPTK |
13 Juli s/d 15 Juli 2015 | Penetapan SK peserta sertifikasi guru |
30 Juli 2015 | Uji Kompetensi Awal (UKA) |
Agustus s/d September 2015 | Pelaksanaan kegiatan PLPG di tingkat LPTK |
- Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) telah meluncurkan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Online (SIVIL) dan Program Penomoran Ijazah Nasional (PIN). Program ini mulai aktif pada tanggal 2 Mei 2016 bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional dan efektif berjalan mulai September 2016.Program ini terintegrasi dengan pangkalan data pendidikan tinggi. Sehingga pengecekan ijazah dapat dilakukan dengan cara cek ijazah secara online.Baca Juga : Berapa Gaji Guru PNS di IndonesiaSistem verifikasi ijazah secara online ini juga sebagai solusi maraknya penipuan ijazah palsu membuat masyarakat umum menjadi resah apakah ijazah yang mereka dapat terdaftar di kemenristekdikti. Selain itu juga digunakan pemerintah untuk memantau statistik lulusan setiap tahunnya.Cara Cek Ijazah Secara OnlineCara untuk melihat apakah ijazah Anda terdaftar di kemenristekdikti cukup mudah :Siapkan ijazah Anda terutama pada nomor ijazah dan nama perguruan tinggi. Karena sistem verifikasi menggunakan nomor ijazah dan nama perguruan tinggi.Kunjungi laman resmi kemenristek melalui belmawa.ristekdikti.go.id/ijazahMasukkan nama perguruan tinggi sesuai dengan ijazah AndaMasukkan nomor ijazah secara lengkap, termasuk garis miring (/) dan tanda-tanda lainJawab kode pangaman sesuai pertanyaan, langkah ini hanya untuk memastikan bahwa yang melakukan verifikasi benar-benar manusia bukan robotKlik pada CariJika ijazah anda terdaftar, maka akan segera muncul keterangan dibawah sistem verifikasi ini. Menyebutkan identitas pemilik ijazah
- Berita tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2017 telah hangat dibicarakan. Sebagaimana dikutip dari berbagai media nasional, bahwa pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan tidak menaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2017.Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Keuangan, Kunta W.D Nugraha, Tidak ada kenaikan gaji PNS di tahun depan. Jadi kebijakannya sama dengan tahun ini.Meskipun gaji tidak naik, tapi anda patut lega karena pemerintah tetap akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) biasa disebut gaji ke-14 dan gaji ke-13 untuk tahun depan.Sebagai gambaran bahwa anggaran untuk gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2016 sebesar 6,4 triliun rupiah, sedangkan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 5,2 triliun rupiah.
- Sudah menjadi kebiasaan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap tahunnya mendapatkan gaji ke-13. Tak terkecuali tahun 2020 ini, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan. PP ini ditetapkan sekaligus diundangkan pada tanggal 7 Agustus 2020.Berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2020 pasal 2, yang mendapatkan gaji ke-13 ini tidak hanya PNS, tetapi juga diberikan kepada prajurit TNI, Anggota POLRI, sampai dengan penerima pensiun dan CPNS. Pada pasal 4 juga disampaikan bahwa beberapa pegawai tidak akan menerima gaji ke-13. Mulai dari presiden dan wakil presiden, MPR, DPR, sampai dengan PNS, prajurit TNI, dan anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.Baca juga: Besaran Gaji Seorang GuruPencairan gaji ke-13 bagi PNS akan dicairkan pada bulan Agustus tahun 2020. Besaran yang akan diterima sesuai dengan gaji yang diterima pada bulan Juli 2020 yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Sedangkan untuk CPNS akan diberikan 80% dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.Gaji ke-13 yang akan diterima tidak akan dikenakan beragam potongan seperti gaji setiap bulannya, tetapi tetap akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan aturan yang berlaku. PP Nomor 44 Tahun 2020 dapat Anda unduh di sini atau dapat mengunjungi laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
Pelaksanaan ploting calon peserta yang dilaksanakan pada awal bulan Juni 2015 diranking berdasarkan usia, masa kerja dan golongan dengan penjelasan lebih lanjut bahwa guru PNS yang TMT sebelum 1 Januari 2006 wajib disertakan sebagai calon peserta sertifikasi guru tahun 2015. Lebih lanjut lagi, soal yang digunakan untuk UKA nantinya berasal dari Pokja sertifikasi guru kementerian agama, dan hasilnya sebagai dasar pengelompokan dalam pelaksanaan PLPG nantinya.
Informasi lebih lengkap dapat melalui Langkah-Langkah Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2015 pada Kementerian Agama Republik Indonesia