Mulai Januari tahun 2016 Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) berencana menggunakan mekanisme penerbitan dan penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK yang baru. Setiap guru maupun tenaga rumpunnews dibawah kemdikbud dapat mengajukan NUPTK melalui aplikasi Data Pokok Pendidik (dapodik), sedangkan guru maupun tenaga rumpunnews dibawah kemenag masih menggunakan cara manual.Berikut ini alur pengajuan NUPTK bagi guru dan tenaga rumpunnews dibawah Kemdikbud : (klik pada gambar untuk memperbesar)Sedangkan untuk menonaktifkan NUPTK alurnya sebagai berikut :Untuk guru dan tenaga rumpunnews dibawah Kemenag menggunakan alur dibawah ini :Untuk informasi selengkapnya mengenai cara pembuatan dan penonaktifan NUPTK secara terperinci dapat mempelajari surat yang diterbitkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan nomor 14652/B.B2/PR/2015 tanggal 28 Desember 2015.Unduh Surat Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
Mulai Januari tahun 2016 Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) berencana menggunakan mekanisme penerbitan dan penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK yang baru. Setiap guru maupun tenaga rumpunnews dibawah kemdikbud dapat mengajukan NUPTK melalui aplikasi Data Pokok Pendidik (dapodik), sedangkan guru maupun tenaga rumpunnews dibawah kemenag masih menggunakan cara manual.
Berikut ini alur pengajuan NUPTK bagi guru dan tenaga rumpunnews dibawah Kemdikbud : (klik pada gambar untuk memperbesar)
Sedangkan untuk menonaktifkan NUPTK alurnya sebagai berikut :
Untuk guru dan tenaga rumpunnews dibawah Kemenag menggunakan alur dibawah ini :
Untuk informasi selengkapnya mengenai cara pembuatan dan penonaktifan NUPTK secara terperinci dapat mempelajari surat yang diterbitkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan nomor 14652/B.B2/PR/2015 tanggal 28 Desember 2015.
Untuk informasi selengkapnya mengenai cara pembuatan dan penonaktifan NUPTK secara terperinci dapat mempelajari surat yang diterbitkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan nomor 14652/B.B2/PR/2015 tanggal 28 Desember 2015.