Penerimaan Peserta Didik Baru / PPDB jenjang SD untuk calon siswa kelas 1 dimulai pada Juli 2018. Bagi Anda para orang tua yang mempunyai anak maupun saudara yang telah memasuki masa sekolah informasi persyaratan dan seleksi ini patut dicermati.Berkaitan dengan biaya, PPDB kelas 1 jenjang SD yang memperoleh dana BOS tidak dikenakan biaya karena telah dibebankan pada dana BOS. Sehingga orang tua tidak perlu mengeluarkan dana selama proses ini.Baca Juga: Download Buku Siswa Kelas 1 Kurikulum 2013Persyaratan PPDB jenjang SDBerdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 pasal 6 beberapa syarat calon siswa kelas 1 SD diantaranya:Calon siswa kelas 1 SD berusia 7 tahun, atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2018Calon siswa paling rendah berusia 5 tahun 6 bulan bagi yang memiliki kecerdasan istimewa atau bakat tertentu yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Tetapi apabila tidak ada psikolog profesional bisa digantikan oleh dewan guru sekolah.Usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah sesuai domisili.Persyaratan usia tidak berlaku bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan bersekolah di sekolah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusifSeleksi PPDB Jenjang SDBerdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 pasal 12 terdapat 2 cara seleksi calon siswa kelas 1 SD diantaranya:Usia anakJarak tempat tinggal (berdasarkan kartu keluarga) dengan sekolah sesuai dengan ketentuan zonasiBerikut ini ilustrasi dalam seleksi siswa baru kelas 1:Jika calon peserta didik baru mempunyai usia yang sama, maka diprioritaskan berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah.Jika usia dan jarak tempat tinggal sama, maka diprioritaskan berdasarkan urutan pendaftaranDalam proses seleksi PPDB kelas 1 tidak ada tes membaca, menulis, maupun berhitung.PertanyaanSegala bentuk pertanyaan dapat langsung dikomunikasikan dengan sekolah yang akan dituju. Pihak sekolah akan sangat terbuka apabila masyarakat hendak berkunjung ke sekolah berkaitan dengan penerimaan peserta didik baru.Berikut ini paling tidak yang bisa ditanyakan apabila Bapak dan Ibu orang tua calon siswa baru bila berkunjung ke sekolah:Persyaratan calon siswa baruTanggal, proses seleksi, dan daftar ulangDaya tampung kelas 1Anda juga dapat mengunduh dan membaca secara lengkap panduan lengkap PPDB jenjang SD berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 dengan cara klik disini.
Penerimaan Peserta Didik Baru / PPDB jenjang SD untuk calon siswa kelas 1 dimulai pada Juli 2018. Bagi Anda para orang tua yang mempunyai anak maupun saudara yang telah memasuki masa sekolah informasi persyaratan dan seleksi ini patut dicermati.
Berkaitan dengan biaya, PPDB kelas 1 jenjang SD yang memperoleh dana BOS tidak dikenakan biaya karena telah dibebankan pada dana BOS. Sehingga orang tua tidak perlu mengeluarkan dana selama proses ini.
Baca Juga: Download Buku Siswa Kelas 1 Kurikulum 2013
Persyaratan PPDB jenjang SD
Berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 pasal 6 beberapa syarat calon siswa kelas 1 SD diantaranya:
- Calon siswa kelas 1 SD berusia 7 tahun, atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2018
- Calon siswa paling rendah berusia 5 tahun 6 bulan bagi yang memiliki kecerdasan istimewa atau bakat tertentu yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Tetapi apabila tidak ada psikolog profesional bisa digantikan oleh dewan guru sekolah.
Usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah sesuai domisili.
Persyaratan usia tidak berlaku bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan bersekolah di sekolah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif
Seleksi PPDB Jenjang SD
Berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 pasal 12 terdapat 2 cara seleksi calon siswa kelas 1 SD diantaranya:
- Usia anak
- Jarak tempat tinggal (berdasarkan kartu keluarga) dengan sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi
Berikut ini ilustrasi dalam seleksi siswa baru kelas 1:
- Guru dengan sertifikat pendidik pasti tidak asing dengan SKTP. SKTP adalah Surat Keputusan Tunjangan Profesi. SKTP ini menjadi penentu apakah guru yang bersertifikat pendidik tersebut tunjangan profesinya akan cair atau tidak. Segera cek SKTP Bapak dan Ibu Guru yang ada di info GTK. Karena sudah beberapa waktu yang lalu telah diterbitkan secara bertahap.Meskipun disebut dengan surat keputusan, tetapi yang diterima guru bukan dalam bentuk surat keputusan (SK). Bapak dan Ibu Guru hanya memperoleh nomor SK saja. Berikut ini contoh SKTP sudah terbit untuk guru yang bersangkutan. Nomor SKTP ditunjukkan dalam kotak berwarna merah.http://www.sangpengajar.com/2018/03/sertifikasi-guru-inilah-cara-cek-sktp-2018.htmlBagaimana Cara Cek SKTPCara cek apakah SKTP sudah terbit atau belum bagi Bapak dan Ibu Guru langkah demi langkah sebagai berikut:Buka alamat website resminya di https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/gtk atau klik disini untuk langsung menuju halaman tersebut.Masukkan username dan password simpkb Bapak dan Ibu Guru. Bagaimana kalau lupa? Cek disini Cara Mendapatkan Kembali Username dan Password yang Lupa.Bapak dan Ibu Guru akan dibawa masuk kehalaman awal simpkb sesuai dengan username yang dimasukkan. Silahkan gulir kebawah sampai bertemu menu Layanan Info GTK, silahkan klik saja.Akan terbuka jendela baru info gtk, silahkan isikan username dan password yang dapat Bapak dan Ibu Guru peroleh dari Account PTK dapodik. Bisa ditanyakan pada operator sekolah (dapodik), biasanya berupa email dan passwordnya, dan terakhir masukkan kode unik, kemudian pilih login.Silahkan periksa apakah sudah terdapat nomor SK atau belum pada bagian Tunjangan Profesi. Jika sudah, silahkan dicetak untuk pengurusan di dinas pendidikan apabila pada waktunya dana tidak cair. http://www.sangpengajar.com/2018/03/sertifikasi-guru-inilah-cara-cek-sktp-2018.html Jika ternyata nomor SK belum muncul (ditunjukkan pada kotak berwarna merah pada gambar diatas). Silahkan tunggu beberapa hari, mungkin masih dalam tahapan pemrosesan. Catatan: Karena banyaknya jumlah akses ke server info gtk dan terbatasnya kemampuan server. Seringkali website tidak bisa dibuka (situs tidak dapat dijangkau). Atau karena dalam pemeliharaan. Solusinya cari waktu lain yang sekiranya longgar.SKTP ini berlaku untuk 6 bulan. Biasanya periode setiap SKTP yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember. Selalu cek SKTP Bapak dan Ibu Guru agar tidak terjadi hal-hal yang berpengaruh pada tunjangan profesi. Jangan lupa simpan dan cetak halaman info GTK Bapak dan Ibu Guru. Apabila terjadi tidak cair, kekeliruan, atau perubahan data silahkan hubungi operator dapodik atau dinas pendidikan tempat Bapak dan Ibu Guru berada. Dengan membawa cetakan info GTK yang telah tercantum nomor SK tunjangan sertifikasi.Cara Cetak Info GTKJika SK pencairan tunjangan profesi Bapak dan Ibu Guru telah terbit. Silahkan untuk menyimpan halaman tersebut sebagai bukti jika terjadi kesalahan baik pencairan maupun data.Cara cetaknya cukup mudah, pada halaman peramban (browser) cukup tekan tombol CTRL dan huruf P. Selanjutnya akan muncul halaman pengaturan cetakan. Pada kolom tujuan silahkan pilih format PDF agar bisa disimpan tanpa ada perubahan.Kemudian pilih simpan dan tentukan lokasi penyimpanan yang mudah diakses. Setelah selesai pengunduhan, silahkan Bapak dan Ibu Guru buka file tersebut kemudian baru dicetak menggunakan printer.
- Bagi Bapak dan Ibu guru non PNS yang ingin mengajar di luar negeri. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) mengadakan rekrutmen calon guru sekolah untuk ditempatkan di luar negeri diantaranya Yangon, Tokyo dan Kuala Lumpur.Guru yang dibutuhkan antara lain 1 guru mata pelajaran bahasa Indonesia untuk ditempatkan di sekolah Indonesia Yangon, 1 guru mata pelajaran bahasa Indonesia untuk ditempatkan di sekolah Republik Indonesia Tokyo, 1 guru mata pelajaran pendidikan agama Islam untuk ditempatkan di sekolah Republik Indonesia Tokyo, 1 guru mata pelajaran IPA Biologi dan 2 guru kelas untuk ditempatkan di sekolah Indonesia Kuala Lumpur.Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan fotokopi KTP dan akta kelahiranBerusia maksimal 40 tahun per 1 Januari 2017Sehat jasmani, rohani dan bebas narkobaBerkelakuan baik dan tidak pernah dihukumTidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI dan Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNSBerijazah S1 dengan IPK minimal 3.00Memiliki sertifikat profesi pendidik dan memiliki NUPTKMemiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun untuk mata pelajaran yang diampu ditunjukkan dengan surat keterangan mengajar dari sekolah yang menunjukkan pengalaman mengajar sesuai dengan mata pelajaran yang diampuMemiliki skor TOEFL minimal 500Memiliki sertifikat keterampilan tambahan selain mengajarWaktu pendaftaran dibuka sampai dengan 15 Januari 2016. Untuk mengikuti seleksi kualifikasi. Pengumuman hasil seleksi kualifikasi akan diumumkan pada tanggal 18 Januari 2016 dan selanjutnya mengikuti seleksi uji kompetensi dan kemampuan bahasa asing.
- Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) telah meluncurkan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Online (SIVIL) dan Program Penomoran Ijazah Nasional (PIN). Program ini mulai aktif pada tanggal 2 Mei 2016 bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional dan efektif berjalan mulai September 2016.Program ini terintegrasi dengan pangkalan data pendidikan tinggi. Sehingga pengecekan ijazah dapat dilakukan dengan cara cek ijazah secara online.Baca Juga : Berapa Gaji Guru PNS di IndonesiaSistem verifikasi ijazah secara online ini juga sebagai solusi maraknya penipuan ijazah palsu membuat masyarakat umum menjadi resah apakah ijazah yang mereka dapat terdaftar di kemenristekdikti. Selain itu juga digunakan pemerintah untuk memantau statistik lulusan setiap tahunnya.Cara Cek Ijazah Secara OnlineCara untuk melihat apakah ijazah Anda terdaftar di kemenristekdikti cukup mudah :Siapkan ijazah Anda terutama pada nomor ijazah dan nama perguruan tinggi. Karena sistem verifikasi menggunakan nomor ijazah dan nama perguruan tinggi.Kunjungi laman resmi kemenristek melalui belmawa.ristekdikti.go.id/ijazahMasukkan nama perguruan tinggi sesuai dengan ijazah AndaMasukkan nomor ijazah secara lengkap, termasuk garis miring (/) dan tanda-tanda lainJawab kode pangaman sesuai pertanyaan, langkah ini hanya untuk memastikan bahwa yang melakukan verifikasi benar-benar manusia bukan robotKlik pada CariJika ijazah anda terdaftar, maka akan segera muncul keterangan dibawah sistem verifikasi ini. Menyebutkan identitas pemilik ijazah
- Jika calon peserta didik baru mempunyai usia yang sama, maka diprioritaskan berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah.
- Jika usia dan jarak tempat tinggal sama, maka diprioritaskan berdasarkan urutan pendaftaran
Dalam proses seleksi PPDB kelas 1 tidak ada tes membaca, menulis, maupun berhitung.
Pertanyaan
Segala bentuk pertanyaan dapat langsung dikomunikasikan dengan sekolah yang akan dituju. Pihak sekolah akan sangat terbuka apabila masyarakat hendak berkunjung ke sekolah berkaitan dengan penerimaan peserta didik baru.
Berikut ini paling tidak yang bisa ditanyakan apabila Bapak dan Ibu orang tua calon siswa baru bila berkunjung ke sekolah:
- Persyaratan calon siswa baru
- Tanggal, proses seleksi, dan daftar ulang
- Daya tampung kelas 1
Anda juga dapat mengunduh dan membaca secara lengkap panduan lengkap PPDB jenjang SD berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 dengan cara klik disini.