Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penerimaan Peserta Didik Baru / PPDB jenjang SD untuk calon siswa kelas 1 dimulai pada Juli 2018. Bagi Anda para orang tua yang mempunyai anak maupun saudara yang telah memasuki masa sekolah informasi persyaratan dan seleksi ini patut dicermati.Berkaitan dengan biaya, PPDB kelas 1 jenjang SD yang memperoleh dana BOS tidak dikenakan biaya karena telah dibebankan pada dana BOS. Sehingga orang tua tidak perlu mengeluarkan dana selama proses ini.Baca Juga: Download Buku Siswa Kelas 1 Kurikulum 2013Persyaratan PPDB jenjang SDBerdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 pasal 6 beberapa syarat calon siswa kelas 1 SD diantaranya:Calon siswa kelas 1 SD berusia 7 tahun, atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2018Calon siswa paling rendah berusia 5 tahun 6 bulan bagi yang memiliki kecerdasan istimewa atau bakat tertentu yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Tetapi apabila tidak ada psikolog profesional bisa digantikan oleh dewan guru sekolah.Usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah sesuai domisili.Persyaratan usia tidak berlaku bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan bersekolah di sekolah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusifSeleksi PPDB Jenjang SDBerdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 pasal 12 terdapat 2 cara seleksi calon siswa kelas 1 SD diantaranya:Usia anakJarak tempat tinggal (berdasarkan kartu keluarga) dengan sekolah sesuai dengan ketentuan zonasiBerikut ini ilustrasi dalam seleksi siswa baru kelas 1:Jika calon peserta didik baru mempunyai usia yang sama, maka diprioritaskan berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah.Jika usia dan jarak tempat tinggal sama, maka diprioritaskan berdasarkan urutan pendaftaranDalam proses seleksi PPDB kelas 1 tidak ada tes membaca, menulis, maupun berhitung.PertanyaanSegala bentuk pertanyaan dapat langsung dikomunikasikan dengan sekolah yang akan dituju. Pihak sekolah akan sangat terbuka apabila masyarakat hendak berkunjung ke sekolah berkaitan dengan penerimaan peserta didik baru.Berikut ini paling tidak yang bisa ditanyakan apabila Bapak dan Ibu orang tua calon siswa baru bila berkunjung ke sekolah:Persyaratan calon siswa baruTanggal, proses seleksi, dan daftar ulangDaya tampung kelas 1Anda juga dapat mengunduh dan membaca secara lengkap panduan lengkap PPDB jenjang SD berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 dengan cara klik disini.

Penerimaan Peserta Didik Baru / PPDB jenjang SD untuk calon siswa kelas 1 dimulai pada Juli 2018. Bagi Anda para orang tua yang mempunyai anak maupun saudara yang telah memasuki masa sekolah informasi persyaratan dan seleksi ini patut dicermati.

Berkaitan dengan biaya, PPDB kelas 1 jenjang SD yang memperoleh dana BOS tidak dikenakan biaya karena telah dibebankan pada dana BOS. Sehingga orang tua tidak perlu mengeluarkan dana selama proses ini.

Baca Juga: Download Buku Siswa Kelas 1 Kurikulum 2013

Persyaratan PPDB jenjang SD

Berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 pasal 6 beberapa syarat calon siswa kelas 1 SD diantaranya:

  1. Calon siswa kelas 1 SD berusia 7 tahun, atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2018
  2. Calon siswa paling rendah berusia 5 tahun 6 bulan bagi yang memiliki kecerdasan istimewa atau bakat tertentu yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Tetapi apabila tidak ada psikolog profesional bisa digantikan oleh dewan guru sekolah.

Usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah sesuai domisili.

Persyaratan usia tidak berlaku bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan bersekolah di sekolah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif

Seleksi PPDB Jenjang SD

Berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 pasal 12 terdapat 2 cara seleksi calon siswa kelas 1 SD diantaranya:

  1. Usia anak
  2. Jarak tempat tinggal (berdasarkan kartu keluarga) dengan sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi

Berikut ini ilustrasi dalam seleksi siswa baru kelas 1:

  1. Jika calon peserta didik baru mempunyai usia yang sama, maka diprioritaskan berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah.
  2. Jika usia dan jarak tempat tinggal sama, maka diprioritaskan berdasarkan urutan pendaftaran

Dalam proses seleksi PPDB kelas 1 tidak ada tes membaca, menulis, maupun berhitung.

Pertanyaan

Segala bentuk pertanyaan dapat langsung dikomunikasikan dengan sekolah yang akan dituju. Pihak sekolah akan sangat terbuka apabila masyarakat hendak berkunjung ke sekolah berkaitan dengan penerimaan peserta didik baru.

Berikut ini paling tidak yang bisa ditanyakan apabila Bapak dan Ibu orang tua calon siswa baru bila berkunjung ke sekolah:

  1. Persyaratan calon siswa baru
  2. Tanggal, proses seleksi, dan daftar ulang
  3. Daya tampung kelas 1

Anda juga dapat mengunduh dan membaca secara lengkap panduan lengkap PPDB jenjang SD berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 dengan cara klik disini.