Dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan 1436 H yang akan dimulai pertengahan bulan Juni Tahun 2015, khususnya bagi ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI dan POLRI yang beragama Islam, perlu dilakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan.Maka dari itu Kemenpan-RB telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI pada Bulan Ramadhan.Beberapa penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan 1436 H sebagai berikut :Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerjaHari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00 – 15.00;Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30.Hari Jum’at Pukul: 08.00 – 15.30;Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakuan enam hari kerjaHari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00 – 14.00;Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30.Hari Jum’at Pukul: 08.00 – 14.30;Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.Jumlah jam kerja bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32,50 jam per minggu.Ketentuan Pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.Berikut ini surat edaran resmi yang diterbitkan kemenpan-RB melalui situs resmi :DOWNLOAD SURAT EDARAN MENPAN-RB
Dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan 1436 H yang akan dimulai pertengahan bulan Juni Tahun 2015, khususnya bagi ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI dan POLRI yang beragama Islam, perlu dilakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan.
Maka dari itu Kemenpan-RB telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI pada Bulan Ramadhan.
Beberapa penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan 1436 H sebagai berikut :
- Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja
- Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00 – 15.00;
- Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30.
- Hari Jum’at Pukul: 08.00 – 15.30;
- Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.
- Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakuan enam hari kerja
- Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00 – 14.00;
- Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30.
- Hari Jum’at Pukul: 08.00 – 14.30;
- Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.
Jumlah jam kerja bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32,50 jam per minggu.
Ketentuan Pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Berikut ini surat edaran resmi yang diterbitkan kemenpan-RB melalui situs resmi :