Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) merupakan langkah keenam dalam Pelaksanaan Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan. Dalam pelaksanaan PKM mengacu pada rambu-rambu yang ditetapkan kemdikbud.Rambu-rambu pelaksanaan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) adalah sebagai berikut:PKM dilaksanakan di sekolah tempat guru bertugas.Beban belajar PKM 14 SKS dengan durasi waktu 2 bulan, dengan ekivalen waktu 10 jam per hari.Supervisi dilakukan sebanyak 2 (dua) kali oleh guru inti atau pengawas/kepala sekolah yang ditunjuk.Peserta PKM wajib melaksanakan dan membuat laporan PTK/PTBK sesuai dengan format dan waktu yang ditentukan dan disahkan oleh kepala sekolah dan dipublikasikan di perpustakaan/ruang baca sekolah.Uji kinerja dilaksanakan di akhir PKM oleh Asesor LPTK Penyelenggara dan guru inti (supervisor setempat), peserta wajib menyerahkan perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK) yang akan dipraktikkan pada saat uji kinerja.Peserta yang belum lulus ujian kinerja, diberikan kesempatan menempuh ujian ulang maksimum 2 (dua) kali.

Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) merupakan langkah keenam dalam Pelaksanaan Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan. Dalam pelaksanaan PKM mengacu pada rambu-rambu yang ditetapkan kemdikbud.

Rambu-rambu pelaksanaan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) adalah sebagai berikut:

  1. PKM dilaksanakan di sekolah tempat guru bertugas.
  2. Beban belajar PKM 14 SKS dengan durasi waktu 2 bulan, dengan ekivalen waktu 10 jam per hari.
  3. Supervisi dilakukan sebanyak 2 (dua) kali oleh guru inti atau pengawas/kepala sekolah yang ditunjuk.
  4. Peserta PKM wajib melaksanakan dan membuat laporan PTK/PTBK sesuai dengan format dan waktu yang ditentukan dan disahkan oleh kepala sekolah dan dipublikasikan di perpustakaan/ruang baca sekolah.
  5. Uji kinerja dilaksanakan di akhir PKM oleh Asesor LPTK Penyelenggara dan guru inti (supervisor setempat), peserta wajib menyerahkan perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK) yang akan dipraktikkan pada saat uji kinerja.
  6. Peserta yang belum lulus ujian kinerja, diberikan kesempatan menempuh ujian ulang maksimum 2 (dua) kali.