Bagi peserta yang lulus seleksi akademik dilanjutkan dengan penyusunan rekognisi pembelajaran lampau (RPL). RPL merupakan langkah ketiga dalam Pelaksanaan Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan.Baca : Sertifikasi Guru dalam JabatanBerikut ini dua tahapan rekognisi pembelajaran lampau (RPL) :Penyusunan Dokumen RPL Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 yang telah ditetapkan harus menyusun dokumen RPL serta melampirkan fotocopy Format A1 yang telah ditandatangani oleh dinas pendidikan. Dokumen RPL yang harus disusun oleh peserta meliputi komponen-komponen sebagaimana dicantumkan dalam tabel berikut.KomponenUnsur yang dinilaiPengalaman pembelajaran dan pengembangan diria. Deskripsi dirib. Pengalaman Mengajarc. Pendidikan S2/S3d. PelatihanAnalisis Buku Ajar Sesuai Kurikulum 2013/ Analisis Program Layanan BKAnalisis Buku Guru/Siswa (Guru Kelas/Guru Mapel) atau Analisis Program Layanan BK/Guru BK)Perangkat Pembelajaran/Layanan Sesuai Kurikulum 2013a. RPP/RPBKb. Pengembangan Bahan Ajar/Layananc. Media Pembelajaran/Inovasi Layanand. Instrumen PenilaianAnalisis Penilaian Hasil Belajar/Layanan Bimbingan Siswa Sesuai Kurikulum 2013a. Dokumen Analisis Hasil Penilaianb. Dokumen Penyajian Hasil BelajarPembelajaran/Layanan Bimbingan Sesuai Kurikulum 2013 yang dibuktikan dengan rekaman videoa. Orisinalitasb. Keterlaksanaan Langkah Pembelajaran/ Layanan BKc. Pendekatan Saintifik/Inovasi Layanan BKPenilaian Atasan Langsunga. Penilaian Kepala Sekolahb. Penilaian PengawasPrestasi Akademik dan/atau Karya Monumentala. Guru Berprestasi/Guru Teladan/ Pemandu/ Instruktur/ Guru Intib. Karya Tulis Terpublikasic. Presentasi Karya Ilmiahd. Penghargaan Prestasi di Masyarakat yang RelevanPengumpulan Dokumen RPLDokumen RPL yang telah disusun oleh guru dikumpulkan di dinas provinsi/kabupaten/kota untuk selanjutnya diserahkan ke LPMP.
Bagi peserta yang lulus seleksi akademik dilanjutkan dengan penyusunan rekognisi pembelajaran lampau (RPL). RPL merupakan langkah ketiga dalam Pelaksanaan Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan.
Baca : Sertifikasi Guru dalam Jabatan
Berikut ini dua tahapan rekognisi pembelajaran lampau (RPL) :
Penyusunan Dokumen RPL Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 yang telah ditetapkan harus menyusun dokumen RPL serta melampirkan fotocopy Format A1 yang telah ditandatangani oleh dinas pendidikan. Dokumen RPL yang harus disusun oleh peserta meliputi komponen-komponen sebagaimana dicantumkan dalam tabel berikut.
- Sudah menjadi kebiasaan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap tahunnya mendapatkan gaji ke-13. Tak terkecuali tahun 2020 ini, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan. PP ini ditetapkan sekaligus diundangkan pada tanggal 7 Agustus 2020.Berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2020 pasal 2, yang mendapatkan gaji ke-13 ini tidak hanya PNS, tetapi juga diberikan kepada prajurit TNI, Anggota POLRI, sampai dengan penerima pensiun dan CPNS. Pada pasal 4 juga disampaikan bahwa beberapa pegawai tidak akan menerima gaji ke-13. Mulai dari presiden dan wakil presiden, MPR, DPR, sampai dengan PNS, prajurit TNI, dan anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.Baca juga: Besaran Gaji Seorang GuruPencairan gaji ke-13 bagi PNS akan dicairkan pada bulan Agustus tahun 2020. Besaran yang akan diterima sesuai dengan gaji yang diterima pada bulan Juli 2020 yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Sedangkan untuk CPNS akan diberikan 80% dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.Gaji ke-13 yang akan diterima tidak akan dikenakan beragam potongan seperti gaji setiap bulannya, tetapi tetap akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan aturan yang berlaku. PP Nomor 44 Tahun 2020 dapat Anda unduh di sini atau dapat mengunjungi laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
- Guru dengan sertifikat pendidik pasti tidak asing dengan SKTP. SKTP adalah Surat Keputusan Tunjangan Profesi. SKTP ini menjadi penentu apakah guru yang bersertifikat pendidik tersebut tunjangan profesinya akan cair atau tidak. Segera cek SKTP Bapak dan Ibu Guru yang ada di info GTK. Karena sudah beberapa waktu yang lalu telah diterbitkan secara bertahap.Meskipun disebut dengan surat keputusan, tetapi yang diterima guru bukan dalam bentuk surat keputusan (SK). Bapak dan Ibu Guru hanya memperoleh nomor SK saja. Berikut ini contoh SKTP sudah terbit untuk guru yang bersangkutan. Nomor SKTP ditunjukkan dalam kotak berwarna merah.http://www.sangpengajar.com/2018/03/sertifikasi-guru-inilah-cara-cek-sktp-2018.htmlBagaimana Cara Cek SKTPCara cek apakah SKTP sudah terbit atau belum bagi Bapak dan Ibu Guru langkah demi langkah sebagai berikut:Buka alamat website resminya di https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/gtk atau klik disini untuk langsung menuju halaman tersebut.Masukkan username dan password simpkb Bapak dan Ibu Guru. Bagaimana kalau lupa? Cek disini Cara Mendapatkan Kembali Username dan Password yang Lupa.Bapak dan Ibu Guru akan dibawa masuk kehalaman awal simpkb sesuai dengan username yang dimasukkan. Silahkan gulir kebawah sampai bertemu menu Layanan Info GTK, silahkan klik saja.Akan terbuka jendela baru info gtk, silahkan isikan username dan password yang dapat Bapak dan Ibu Guru peroleh dari Account PTK dapodik. Bisa ditanyakan pada operator sekolah (dapodik), biasanya berupa email dan passwordnya, dan terakhir masukkan kode unik, kemudian pilih login.Silahkan periksa apakah sudah terdapat nomor SK atau belum pada bagian Tunjangan Profesi. Jika sudah, silahkan dicetak untuk pengurusan di dinas pendidikan apabila pada waktunya dana tidak cair. http://www.sangpengajar.com/2018/03/sertifikasi-guru-inilah-cara-cek-sktp-2018.html Jika ternyata nomor SK belum muncul (ditunjukkan pada kotak berwarna merah pada gambar diatas). Silahkan tunggu beberapa hari, mungkin masih dalam tahapan pemrosesan. Catatan: Karena banyaknya jumlah akses ke server info gtk dan terbatasnya kemampuan server. Seringkali website tidak bisa dibuka (situs tidak dapat dijangkau). Atau karena dalam pemeliharaan. Solusinya cari waktu lain yang sekiranya longgar.SKTP ini berlaku untuk 6 bulan. Biasanya periode setiap SKTP yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember. Selalu cek SKTP Bapak dan Ibu Guru agar tidak terjadi hal-hal yang berpengaruh pada tunjangan profesi. Jangan lupa simpan dan cetak halaman info GTK Bapak dan Ibu Guru. Apabila terjadi tidak cair, kekeliruan, atau perubahan data silahkan hubungi operator dapodik atau dinas pendidikan tempat Bapak dan Ibu Guru berada. Dengan membawa cetakan info GTK yang telah tercantum nomor SK tunjangan sertifikasi.Cara Cetak Info GTKJika SK pencairan tunjangan profesi Bapak dan Ibu Guru telah terbit. Silahkan untuk menyimpan halaman tersebut sebagai bukti jika terjadi kesalahan baik pencairan maupun data.Cara cetaknya cukup mudah, pada halaman peramban (browser) cukup tekan tombol CTRL dan huruf P. Selanjutnya akan muncul halaman pengaturan cetakan. Pada kolom tujuan silahkan pilih format PDF agar bisa disimpan tanpa ada perubahan.Kemudian pilih simpan dan tentukan lokasi penyimpanan yang mudah diakses. Setelah selesai pengunduhan, silahkan Bapak dan Ibu Guru buka file tersebut kemudian baru dicetak menggunakan printer.
- Bagi Bapak dan Ibu guru non PNS yang ingin mengajar di luar negeri. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) mengadakan rekrutmen calon guru sekolah untuk ditempatkan di luar negeri diantaranya Yangon, Tokyo dan Kuala Lumpur.Guru yang dibutuhkan antara lain 1 guru mata pelajaran bahasa Indonesia untuk ditempatkan di sekolah Indonesia Yangon, 1 guru mata pelajaran bahasa Indonesia untuk ditempatkan di sekolah Republik Indonesia Tokyo, 1 guru mata pelajaran pendidikan agama Islam untuk ditempatkan di sekolah Republik Indonesia Tokyo, 1 guru mata pelajaran IPA Biologi dan 2 guru kelas untuk ditempatkan di sekolah Indonesia Kuala Lumpur.Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan fotokopi KTP dan akta kelahiranBerusia maksimal 40 tahun per 1 Januari 2017Sehat jasmani, rohani dan bebas narkobaBerkelakuan baik dan tidak pernah dihukumTidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI dan Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNSBerijazah S1 dengan IPK minimal 3.00Memiliki sertifikat profesi pendidik dan memiliki NUPTKMemiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun untuk mata pelajaran yang diampu ditunjukkan dengan surat keterangan mengajar dari sekolah yang menunjukkan pengalaman mengajar sesuai dengan mata pelajaran yang diampuMemiliki skor TOEFL minimal 500Memiliki sertifikat keterampilan tambahan selain mengajarWaktu pendaftaran dibuka sampai dengan 15 Januari 2016. Untuk mengikuti seleksi kualifikasi. Pengumuman hasil seleksi kualifikasi akan diumumkan pada tanggal 18 Januari 2016 dan selanjutnya mengikuti seleksi uji kompetensi dan kemampuan bahasa asing.
Komponen | Unsur yang dinilai |
Pengalaman pembelajaran dan pengembangan diri | a. Deskripsi diri b. Pengalaman Mengajar c. Pendidikan S2/S3 d. Pelatihan |
Analisis Buku Ajar Sesuai Kurikulum 2013/ Analisis Program Layanan BK | Analisis Buku Guru/Siswa (Guru Kelas/Guru Mapel) atau Analisis Program Layanan BK/Guru BK) |
Perangkat Pembelajaran/Layanan Sesuai Kurikulum 2013 | a. RPP/RPBK b. Pengembangan Bahan Ajar/Layanan c. Media Pembelajaran/Inovasi Layanan d. Instrumen Penilaian |
Analisis Penilaian Hasil Belajar/Layanan Bimbingan Siswa Sesuai Kurikulum 2013 | a. Dokumen Analisis Hasil Penilaian b. Dokumen Penyajian Hasil Belajar |
Pembelajaran/Layanan Bimbingan Sesuai Kurikulum 2013 yang dibuktikan dengan rekaman video | a. Orisinalitas b. Keterlaksanaan Langkah Pembelajaran/ Layanan BK c. Pendekatan Saintifik/Inovasi Layanan BK |
Penilaian Atasan Langsung | a. Penilaian Kepala Sekolah b. Penilaian Pengawas |
Prestasi Akademik dan/atau Karya Monumental | a. Guru Berprestasi/Guru Teladan/ Pemandu/ Instruktur/ Guru Inti b. Karya Tulis Terpublikasi c. Presentasi Karya Ilmiah d. Penghargaan Prestasi di Masyarakat yang Relevan |
Pengumpulan Dokumen RPL
Dokumen RPL yang telah disusun oleh guru dikumpulkan di dinas provinsi/kabupaten/kota untuk selanjutnya diserahkan ke LPMP.