Bagi peserta yang lulus seleksi akademik dilanjutkan dengan penyusunan rekognisi pembelajaran lampau (RPL). RPL merupakan langkah ketiga dalam Pelaksanaan Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan.Baca : Sertifikasi Guru dalam JabatanBerikut ini dua tahapan rekognisi pembelajaran lampau (RPL) :Penyusunan Dokumen RPL Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 yang telah ditetapkan harus menyusun dokumen RPL serta melampirkan fotocopy Format A1 yang telah ditandatangani oleh dinas pendidikan. Dokumen RPL yang harus disusun oleh peserta meliputi komponen-komponen sebagaimana dicantumkan dalam tabel berikut.KomponenUnsur yang dinilaiPengalaman pembelajaran dan pengembangan diria. Deskripsi dirib. Pengalaman Mengajarc. Pendidikan S2/S3d. PelatihanAnalisis Buku Ajar Sesuai Kurikulum 2013/ Analisis Program Layanan BKAnalisis Buku Guru/Siswa (Guru Kelas/Guru Mapel) atau Analisis Program Layanan BK/Guru BK)Perangkat Pembelajaran/Layanan Sesuai Kurikulum 2013a. RPP/RPBKb. Pengembangan Bahan Ajar/Layananc. Media Pembelajaran/Inovasi Layanand. Instrumen PenilaianAnalisis Penilaian Hasil Belajar/Layanan Bimbingan Siswa Sesuai Kurikulum 2013a. Dokumen Analisis Hasil Penilaianb. Dokumen Penyajian Hasil BelajarPembelajaran/Layanan Bimbingan Sesuai Kurikulum 2013 yang dibuktikan dengan rekaman videoa. Orisinalitasb. Keterlaksanaan Langkah Pembelajaran/ Layanan BKc. Pendekatan Saintifik/Inovasi Layanan BKPenilaian Atasan Langsunga. Penilaian Kepala Sekolahb. Penilaian PengawasPrestasi Akademik dan/atau Karya Monumentala. Guru Berprestasi/Guru Teladan/ Pemandu/ Instruktur/ Guru Intib. Karya Tulis Terpublikasic. Presentasi Karya Ilmiahd. Penghargaan Prestasi di Masyarakat yang RelevanPengumpulan Dokumen RPLDokumen RPL yang telah disusun oleh guru dikumpulkan di dinas provinsi/kabupaten/kota untuk selanjutnya diserahkan ke LPMP.
Bagi peserta yang lulus seleksi akademik dilanjutkan dengan penyusunan rekognisi pembelajaran lampau (RPL). RPL merupakan langkah ketiga dalam Pelaksanaan Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan.
Baca : Sertifikasi Guru dalam Jabatan
Berikut ini dua tahapan rekognisi pembelajaran lampau (RPL) :
Penyusunan Dokumen RPL Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 yang telah ditetapkan harus menyusun dokumen RPL serta melampirkan fotocopy Format A1 yang telah ditandatangani oleh dinas pendidikan. Dokumen RPL yang harus disusun oleh peserta meliputi komponen-komponen sebagaimana dicantumkan dalam tabel berikut.
Komponen | Unsur yang dinilai |
Pengalaman pembelajaran dan pengembangan diri | a. Deskripsi diri b. Pengalaman Mengajar c. Pendidikan S2/S3 d. Pelatihan |
Analisis Buku Ajar Sesuai Kurikulum 2013/ Analisis Program Layanan BK | Analisis Buku Guru/Siswa (Guru Kelas/Guru Mapel) atau Analisis Program Layanan BK/Guru BK) |
Perangkat Pembelajaran/Layanan Sesuai Kurikulum 2013 | a. RPP/RPBK b. Pengembangan Bahan Ajar/Layanan c. Media Pembelajaran/Inovasi Layanan d. Instrumen Penilaian |
Analisis Penilaian Hasil Belajar/Layanan Bimbingan Siswa Sesuai Kurikulum 2013 | a. Dokumen Analisis Hasil Penilaian b. Dokumen Penyajian Hasil Belajar |
Pembelajaran/Layanan Bimbingan Sesuai Kurikulum 2013 yang dibuktikan dengan rekaman video | a. Orisinalitas b. Keterlaksanaan Langkah Pembelajaran/ Layanan BK c. Pendekatan Saintifik/Inovasi Layanan BK |
Penilaian Atasan Langsung | a. Penilaian Kepala Sekolah b. Penilaian Pengawas |
Prestasi Akademik dan/atau Karya Monumental | a. Guru Berprestasi/Guru Teladan/ Pemandu/ Instruktur/ Guru Inti b. Karya Tulis Terpublikasi c. Presentasi Karya Ilmiah d. Penghargaan Prestasi di Masyarakat yang Relevan |
Pengumpulan Dokumen RPL
Dokumen RPL yang telah disusun oleh guru dikumpulkan di dinas provinsi/kabupaten/kota untuk selanjutnya diserahkan ke LPMP.