Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Selain melakukan kegiatan pembelajaran, seorang guru mempunyai kewajiban untuk melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan dengan tujuan meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru. Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, secara bertahap, dan berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalisme guru.Jenis-jenis kegiatan untuk pengembangan keprofeisan berkelanjutan yang dapat dinilai angka kreditnya adalah1 Pengembangan Diri2 Publikasi Ilmiah3 Karya InovatifDari ketiga jenis pengembangan keprofesian berkelanjutan tersebut kemudian dalam penilaian untuk kenaikan jabatan digolongkan menjadi subunsur pengembangan diri dan subunsur publikasi ilmiah dan atau karya inovatif, besaran angka kredit minimal tiap subunsur bergantung pada jabatan yang ingin diraih.Pengembangan Keprofesian BerkelanjutanPengembangan DiriPublikasi IlmiahKarya InovatifSebagai contoh, Bapak dan Ibu Guru mempunyai jabatan Guru Pertama golongan IIIb berkeinginan untuk naik jabatan menjadi Guru Muda golongan IIIc, maka selain kegiatan pembelajaran yang harus dipenuhi. Didalamnya termasuk juga harus mengumpulkan minimal 3 poin angka kredit dari subunsur pengembangan diri, dan 4 poin subunsur publikasi ilmiah dan atau karya inovatif sesuai dengan ketentuan.Kebutuhan angka kredit seluruh jenjang pangkat dan jabatan guru selengkapnya dapat Bapak dan Ibu guru pahami melalui Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat Guru 1. Pengembangan DiriBeberapa kegiatan yang termasuk dalam pengembangan diri antara lain :Jenis Pengembangan DiriAngka KreditBukti FisikDiklat Fungsional Kursus, Pelatihan, Penataran30 – 80 jam : 181 – 180 jam : 2181 – 480 jam : 3481 – 640 jam : 6641 – 960 jam : 9>960 jam : 15Surat tugas dari kepala sekolah, fotokopi sertifikat yang disahkan, dan laporan kegiatanKegiatan kolektif guruKegiatan ilmiah, seminar, koloqium, diskusi panelNarasumber : 0,2Peserta : 0,1Lokakarya atau musyawarah kerja guru0,15Sistematika laporan diklat dikutip dari Buku 4 Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan Angka Kreditnya, mencakup:Bagian AwalMemuat judul diklat yang diikuti, keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan diklat, di mana kegiatan diklat diselenggarakan, tujuan dari penyelenggaraan diklat, lama waktu pelaksanaan diklat, surat penugasan, penyelenggara/pelaksana diklat, surat persetujuan dari kepala sekolah/madrasah, serta fotokopi sertifikat atau keterangan dari pelaksana diklat.Bagian IsiUraian rinci dari tujuan diklat/pengembangan diri yang dilakukan.Penjelasan isi materi yang disajikan dalam diklat/pengembangan diri serta uraian kesesuaian dengan peningkatan keprofesian guru yang bersangkutan.Tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta diklat/pengembangan diri berdasarkan hasil dari mengikuti diklat tersebut.Dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu KBM dan siswanya.PenutupBagian AkhirLampiran, berupa matrik ringkasan pelaksanaan diklat yang disajikan dengan format :Dampak diisi dengan perubahan prestasi peserta didik hasil penerapan diklat.Sistematika laporan kegiatan kolektif guru mencakup :Bagian AwalMemuat garis besar isi/materi kegiatan, waktu pelaksanaan, tempat pelaksanaan dan tujuan pelaksanaan, serta waktu pelaksanaan kegiatan.Bagian IsiTujuan dan alasan mengikuti kegiatanpenjelasan isi kegiatantindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh gurudampak terhadap peningkatan kompetensipenutupBagian AkhirLampiran, terdiri dari makalah yang disajikan dalam kegiatan serta matrik ringkasan pelaksanaan kegiatan kolektif yang disajikan dengan format :Dampak diisi dengan adanya penambahan kompetensi pada guru maupun adanya perubahan kegiatan belajar mengajar dan prestasi peserta didik.2. Publikasi Ilmiah dan Karya InovatifAngka KreditBerikut ini penulis sajikan tabel jenis publikasi ilmiah dan karya inovatif yang menjadi syarat untuk kenaikan menuju jabatan dan pangkat guru disertai dengan angka kredit yang dibutuhkan sebagai berikut :Jabatan GuruPangkat dan Gol. RuangAngka Kredit Yang DibutuhkanJenis Publikasi Ilmiah dan Karya InovatifGuru PertamaPenata Muda, III/a––Penata Muda Tingkat I, III/b––Guru MudaPenata, III/c4Bebas pada jenis karya publikasi ilmiah karya inovatifPenata Tingkat I, III/d6Bebas pada jenis karya publikasi ilmiah karya inovatifGuru MadyaPembina, IV/a8Minimal terdapat satu laporan hasil penelitianPembina Tingkat I, IV/b12Minimal terdapat satu laporan hasil penelitian dan satu artikel yang dimuat di jurnal yang ber- ISSNPembina Utama Muda, IV/c12Minimal terdapat satu laporan hasil penelitian dan satu artikel yang dimuat di jurnal yang ber- ISSNGuru UtamaPembina Utama Madya, IV/d14Minimal terdapat satu laporan hasil penelitian dan satu artikel yang dimuat di jurnal yang ber- ISSN dan satu buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber- ISBNPembina Utama, IV/e20Minimal terdapat satu laporan hasil penelitian dan satu artikel yang dimuat di jurnal yang ber ISSN dan satu buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber- ISBNUntuk kenaikan pangkat/golongan mulai III/d dan selanjutnya berlaku ketentuan sebagai berikut :Jumlah publikasi yang berbentuk diktat, karya terjemahan, atau tulisan ilmiah populer paling banyak tiga buah, buku pedoman guru paling banyak satu buah.Penulisan laporan penelitian maksimal 2 laporan setiap tahun.Karya inovatif maksimal 50% dari angka kredit yang dibutuhkan.Bentuk Publikasi Ilmiah dan Karya InovatifBentuk publikasi ilmiah diantaranya :Penelitian,Tinjauan ilmiah,Buku,Modul,Publikasi sejenisnya.Bentuk karya inovatif diantaranya :Menemukan teknologi tepat gunaMenemukan/menciptakan karya seniMembuat/memodifikasi alat pelajaranMengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya.

Selain melakukan kegiatan pembelajaran, seorang guru mempunyai kewajiban untuk melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan dengan tujuan meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru. Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, secara bertahap, dan berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalisme guru.

Jenis-jenis kegiatan untuk pengembangan keprofeisan berkelanjutan yang dapat dinilai angka kreditnya adalah

1 Pengembangan Diri
2 Publikasi Ilmiah
3 Karya Inovatif

Dari ketiga jenis pengembangan keprofesian berkelanjutan tersebut kemudian dalam penilaian untuk kenaikan jabatan digolongkan menjadi subunsur pengembangan diri dan subunsur publikasi ilmiah dan atau karya inovatif, besaran angka kredit minimal tiap subunsur bergantung pada jabatan yang ingin diraih.

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Pengembangan Diri
Publikasi Ilmiah
Karya Inovatif

Sebagai contoh, Bapak dan Ibu Guru mempunyai jabatan Guru Pertama golongan IIIb berkeinginan untuk naik jabatan menjadi Guru Muda golongan IIIc, maka selain kegiatan pembelajaran yang harus dipenuhi. Didalamnya termasuk juga harus mengumpulkan minimal 3 poin angka kredit dari subunsur pengembangan diri, dan 4 poin subunsur publikasi ilmiah dan atau karya inovatif sesuai dengan ketentuan.

Kebutuhan angka kredit seluruh jenjang pangkat dan jabatan guru selengkapnya dapat Bapak dan Ibu guru pahami melalui Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat Guru 

1. Pengembangan Diri

Beberapa kegiatan yang termasuk dalam pengembangan diri antara lain :
Jenis Pengembangan Diri
Angka Kredit
Bukti Fisik
Diklat Fungsional
Kursus, Pelatihan, Penataran
30 – 80 jam : 1
81 – 180 jam : 2
181 – 480 jam : 3
481 – 640 jam : 6
641 – 960 jam : 9
>960 jam : 15
Surat tugas dari kepala sekolah, fotokopi sertifikat yang disahkan, dan laporan kegiatan
Kegiatan kolektif guru
Kegiatan ilmiah, seminar, koloqium, diskusi panel
Narasumber : 0,2
Peserta : 0,1
Lokakarya atau musyawarah kerja guru
0,15
Sistematika laporan diklat dikutip dari Buku 4 Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan Angka Kreditnya, mencakup:
Bagian Awal
Memuat  judul  diklat  yang  diikuti,  keterangan  tentang kapan waktu pelaksanaan diklat, di mana kegiatan diklat diselenggarakan, tujuan dari penyelenggaraan diklat, lama waktu pelaksanaan diklat, surat penugasan, penyelenggara/pelaksana diklat, surat persetujuan dari kepala sekolah/madrasah, serta fotokopi sertifikat atau keterangan dari pelaksana diklat.
Bagian Isi
  • Uraian rinci dari tujuan diklat/pengembangan diri yang dilakukan.
  • Penjelasan isi materi yang disajikan dalam diklat/pengembangan diri serta uraian kesesuaian dengan peningkatan keprofesian guru yang bersangkutan.
  • Tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta diklat/pengembangan diri berdasarkan hasil dari mengikuti diklat tersebut.
  • Dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu KBM dan siswanya.
  • Penutup
Bagian Akhir
Lampiran, berupa matrik ringkasan pelaksanaan diklat yang disajikan dengan format :
Dampak diisi dengan perubahan prestasi peserta didik hasil penerapan diklat.
Sistematika laporan kegiatan kolektif guru mencakup :
Bagian Awal

Memuat garis besar isi/materi kegiatan, waktu pelaksanaan, tempat pelaksanaan dan tujuan pelaksanaan, serta waktu pelaksanaan kegiatan.

Bagian Isi

  • Tujuan dan alasan mengikuti kegiatan
  • penjelasan isi kegiatan
  • tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru
  • dampak terhadap peningkatan kompetensi
  • penutup

Bagian Akhir

Lampiran, terdiri dari makalah yang disajikan dalam kegiatan serta matrik ringkasan pelaksanaan kegiatan kolektif yang disajikan dengan format :

Dampak diisi dengan adanya penambahan kompetensi pada guru maupun adanya perubahan kegiatan belajar mengajar dan prestasi peserta didik.

2. Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif

Angka Kredit

Berikut ini penulis sajikan tabel jenis publikasi ilmiah dan karya inovatif yang menjadi syarat untuk kenaikan menuju jabatan dan pangkat guru disertai dengan angka kredit yang dibutuhkan sebagai berikut :

Jabatan GuruPangkat dan Gol. RuangAngka Kredit Yang DibutuhkanJenis Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif
Guru PertamaPenata Muda, III/a
Penata Muda Tingkat I, III/b
Guru MudaPenata, III/c4Bebas pada jenis karya publikasi ilmiah & karya inovatif
Penata Tingkat I, III/d6Bebas pada jenis karya publikasi ilmiah & karya inovatif
Guru MadyaPembina, IV/a8Minimal terdapat satu laporan hasil penelitian
Pembina Tingkat I, IV/b12Minimal terdapat satu laporan hasil penelitian dan satu artikel yang dimuat di jurnal yang ber- ISSN
Pembina Utama Muda, IV/c12Minimal terdapat satu laporan hasil penelitian dan satu artikel yang dimuat di jurnal yang ber- ISSN
Guru UtamaPembina Utama Madya, IV/d14Minimal terdapat satu laporan hasil penelitian dan satu artikel yang dimuat di jurnal yang ber- ISSN dan satu buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber- ISBN
Pembina Utama, IV/e20Minimal terdapat satu laporan hasil penelitian dan satu artikel yang dimuat di jurnal yang ber ISSN dan satu buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber- ISBN

Untuk kenaikan pangkat/golongan mulai III/d dan selanjutnya berlaku ketentuan sebagai berikut :

  1. Jumlah publikasi yang berbentuk diktat, karya terjemahan, atau tulisan ilmiah populer paling banyak tiga buah, buku pedoman guru paling banyak satu buah.
  2. Penulisan laporan penelitian maksimal 2 laporan setiap tahun.
  3. Karya inovatif maksimal 50% dari angka kredit yang dibutuhkan.

Bentuk Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif

Bentuk publikasi ilmiah diantaranya :

  1. Penelitian,
  2. Tinjauan ilmiah,
  3. Buku,
  4. Modul,
  5. Publikasi sejenisnya.

Bentuk karya inovatif diantaranya :

  1. Menemukan teknologi tepat guna
  2. Menemukan/menciptakan karya seni
  3. Membuat/memodifikasi alat pelajaran
  4. Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya.