Aplikasi Penilaian Prestasi Kerja PNS – Setiap tahun biasanya PNS mendapatkan penilaian dari atasan yang biasa disebut DP3. Mulai tahun 2014 ada perbedaan dengan tahun sebelumnya, yaitu dengan diberlakukannya PP No 46 Tahun 2011 dan Perka BKN No. 01 tahun 2013, tentang Penilaian Prestasi kerja PNS.Sasaran penilaiannya terdiri dari dua unsur yaitu SKP (Sasaran kerja Pegawai) baca: Menyusun SKP yang dilakukan diawal tahun sedangkan penilaian SKP dilaksanakan diakhir tahun, dan penilaian perilaku kerja PNS.Perilaku kerja PNS ini merupakan format penilaian pengganti DP3. Unsur dalam Penilaian Prestasi kerja PNS terdiri dari SKP bobotnya 60 % dan Perilaku Kerja 40 %.Untuk mempermudah dalam menyusun penilaian prestasi kerja pada PNS maka telah dibuat aplikasi menggunakan excel. Berikut ini merupakan langkah-langkah menggunakan aplikasi penilaian prestasi kerja PNS terutama guru :Download Aplikasi penilaian prestasi kerja PNS (guru).Isi dengan lengkap sheet ‘Data SKP, Cover, Form SKP’ sesuai dengan petunjuk pada menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP)Buka sheet ‘Pengukuran SKP’ isian pada bagian Target telah otomatis sesuai dengan sheet ‘Form SKP’ selanjutnya tinggal mengisi pada bagian Realisasi isi bagian Kuantitas,Kualitas, dan Waktu sedangkan biaya tidak wajib.Buka sheet ‘Perilaku’ dan isi pada bagian orientasi pelayanan, Integritas, Komitmen, Disiplin, dan Kerjasama. Sedangkan untuk kepemimpinan hanya untuk struktural. Baca : Penilaian Perilaku Kerja untuk mengetahui criteria penilaian perilaku kerja.Terakhir, buka sheet ‘DP3’ untuk melihat hasil penilaian prestasi kerja pada PNS. Silahkan diperiksa dan apabila telah sesuai cetak dengan kertas A4.
Aplikasi Penilaian Prestasi Kerja PNS – Setiap tahun biasanya PNS mendapatkan penilaian dari atasan yang biasa disebut DP3. Mulai tahun 2014 ada perbedaan dengan tahun sebelumnya, yaitu dengan diberlakukannya PP No 46 Tahun 2011 dan Perka BKN No. 01 tahun 2013, tentang Penilaian Prestasi kerja PNS.
Sasaran penilaiannya terdiri dari dua unsur yaitu SKP (Sasaran kerja Pegawai) baca: Menyusun SKP yang dilakukan diawal tahun sedangkan penilaian SKP dilaksanakan diakhir tahun, dan penilaian perilaku kerja PNS.
Perilaku kerja PNS ini merupakan format penilaian pengganti DP3. Unsur dalam Penilaian Prestasi kerja PNS terdiri dari SKP bobotnya 60 % dan Perilaku Kerja 40 %.
Baca Juga
- Angka kredit guru untuk kenaikan pangkat diperoleh setelah melakukan penilaian prestasi kerja PNS (Guru) dengan menggunakan aplikasi penilaian prestasi kerja guru selama satu tahun dan mengetahui jumlah angka kreditnya maka setiap guru akan bertanya-tanya apakah nilai angka kredit saya telah memenuhi persyaratan untuk naik pangkat?Jawaban untuk pertanyaan itu terdapat pada PermenpanRB No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.Dalam permenpanRB No. 16 Tahun 2009 disebutkan bahwa untuk dapat naik pangkat harus memenuhi persyaratan angka kredit kumulatif minimal serta angka kredit per jenjang.Tabel Angka Kredit GuruUntuk lebih mempermudah pemahaman guru tentang jumlah angka kredit kumulatif minimal serta angka kredit perjenjang maka digunakan tabel sebagai berikut : Jabatan GuruPangkat dan Gol. RuangPersyaratan Angka Kredit Kenaikan Pangkat/JabatanKumulatif MinimalPer JenjangPengem- bangan DiriPublikasi Ilmiah/ karya inovatif123456Guru PertamaPenata Muda, III/ake III/b1005030Penata Muda Tingkat I, III/bke III/c1505034Guru MudaPenata, III/cke III/d20010036Penata Tingkat I, III/dke IV/a30010048Guru MadyaPembina, IV/ake IV/b400150412Pembina Tingkat I, IV/bke IV/c550150412Pembina Utama Muda, IV/cke IV/d700150514Guru UtamaPembina Utama Madya, IV/dke IV/e850200520Pembina Utama, IV/e1.050 Baca Juga :– Rincian Syarat Kenaikan Pangkat dari III/a ke III/b– Rincian Syarat Kenaikan Pangkat dari III/b ke III/c– Rincian Syarat Kenaikan Pangkat dari III/c ke III/dPenjelasan Angka Kredit GuruAngka kredit kumulatif minimal pada kolom 4 (per jenjang) adalah jumlah angka kredit minimal yang dipersyaratkan untuk jabatan guru dengan pangkat golongan ruang yang setingkat lebih tinggi.Sehingga Angka kredit pada kolom 4 (per jenjang) ini merupakan jumlah angka kredit yang menjadi target Bapak dan Ibu Guru untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi.Sebagai contoh :Bapak dan Ibu Guru sekarang pada jabatan guru pertama dengan pangkat penata muda tingkat I, III/b. Untuk dapat naik pada jenjang selanjutnya yaitu jabatan guru muda pangkat penata, III/c. Maka angka kredit yang harusnya diperoleh adalah 50, supaya paling tidak angka kredit kumulatif menjadi 200.Tapi tunggu dulu, ternyata angka kredit 50 ini harus mencakup beberapa hal, cakupan ini akan dibahas pada komposisi angka kredit dibawah ini.Komposisi Angka Kredit GuruJumlah angka kredit yang tertera pada kolom 4 (per jenjang) diatas dapat digunakan untuk mengajukan kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru setingkat lebih tinggi, asalkan memenuhi komposisi atau susunan minimal 90% dari unsur utama dan 10% dari unsur penunjang.– Paling sedikit 90% angka kredit berasal dari unsur utamaUnsur utama ini disusun dari 3 unsur yaitu pendidikan, kegiatan pembelajaran, dan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Pada unsur pengembengan keprofesian berkelanjutan terdapat unsur yang menjadi kesulitan bagi beberapa Bapak dan Ibu Guru. Apa kesulitannya, simak ilustrasinya berikut :Melanjutkan contoh diatas, dalam memperoleh angka kredit 50 untuk dapat naik pada jenjang selanjutnya yaitu jabatan guru muda pangkat penata, III/c. Maka Bapak Ibu Guru juga harus memperoleh angka kredit 3 dari pengembangan diri dan angka kredit 4 dari publikasi ilmiah atau karya inovatif. (dapat dilihat pada tabel diatas kolom 5 dan 6)Sehingga komposisinya untuk dapat naik pangkat tanpa menyertakan unsur penunjang menjadi angka kredit 43 dari kegiatan pembelajaran, 3 dari pengembangan diri, dan 4 dari publikasi ilmiah atau karya inovatif.Jika disajikan dalam tabel sebagai berikutKegiatanAngka KreditKegiatan pembelajaran 43Pengembangan diri3Publikasi ilmiah atau karya inovatif4Jumlah50Pembahasan mengenai pengembangan diri dan publikasi ilmiah secara mendalam diulas secara terpisah melalui pengembangan keprofesian berkelanjutan dan angka kreditnya.– Paling banyak 10% angka kredit berasal dari unsur penunjangPaling banyak berarti 10% ini menjadi batas maksimal peroleh angka kredit dari unsur penunjang, sehingga selebihnya tidak diperhitungkan.Unsur penunjang tugas guru diantaranya :memperoleh gelar ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampu,memperoleh penghargaan/tanda jasa,membimbing siswa dalam praktik kerja nyata, praktik industri, ekstrakurikuler maupun yang sejenis,menjadi pengurus atau anggota organisasi profesi atau kepramukaanmenjadi tim penilai angka kredit,menjadi tutor pelatihan instruktur.Pembahasan mengenai unsur penunjang dapat Bapak dan Ibu Guru baca melalui angka kredit dari unsur penunjang.Jika Bapak dan Ibu Guru memperoleh angka kredit pada unsur penunjang ini juga dapat dimasukkan dalam perhitungan contoh diatas. Perhitungganya menjadi 10% dari angka kredit yang dipersyaratkan yaitu 50 adalah 5 (maksimal).Jika Bapak dan Ibu Guru memasukkan unsur penunjang dalam perhitungan maka komposisinya menjadi :KegiatanAngka KreditKegiatan Pembelajaran38Pengembangan diri3Publikasi ilmiah atau karya inovatif4Unsur penunjang5Jumlah50
- Selain melakukan kegiatan pembelajaran, seorang guru mempunyai kewajiban untuk melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan dengan tujuan meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru. Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, secara bertahap, dan berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalisme guru.Jenis-jenis kegiatan untuk pengembangan keprofeisan berkelanjutan yang dapat dinilai angka kreditnya adalah1 Pengembangan Diri2 Publikasi Ilmiah3 Karya InovatifDari ketiga jenis pengembangan keprofesian berkelanjutan tersebut kemudian dalam penilaian untuk kenaikan jabatan digolongkan menjadi subunsur pengembangan diri dan subunsur publikasi ilmiah dan atau karya inovatif, besaran angka kredit minimal tiap subunsur bergantung pada jabatan yang ingin diraih.Pengembangan Keprofesian BerkelanjutanPengembangan DiriPublikasi IlmiahKarya InovatifSebagai contoh, Bapak dan Ibu Guru mempunyai jabatan Guru Pertama golongan IIIb berkeinginan untuk naik jabatan menjadi Guru Muda golongan IIIc, maka selain kegiatan pembelajaran yang harus dipenuhi. Didalamnya termasuk juga harus mengumpulkan minimal 3 poin angka kredit dari subunsur pengembangan diri, dan 4 poin subunsur publikasi ilmiah dan atau karya inovatif sesuai dengan ketentuan.Kebutuhan angka kredit seluruh jenjang pangkat dan jabatan guru selengkapnya dapat Bapak dan Ibu guru pahami melalui Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat Guru 1. Pengembangan DiriBeberapa kegiatan yang termasuk dalam pengembangan diri antara lain :Jenis Pengembangan DiriAngka KreditBukti FisikDiklat Fungsional Kursus, Pelatihan, Penataran30 – 80 jam : 181 – 180 jam : 2181 – 480 jam : 3481 – 640 jam : 6641 – 960 jam : 9>960 jam : 15Surat tugas dari kepala sekolah, fotokopi sertifikat yang disahkan, dan laporan kegiatanKegiatan kolektif guruKegiatan ilmiah, seminar, koloqium, diskusi panelNarasumber : 0,2Peserta : 0,1Lokakarya atau musyawarah kerja guru0,15Sistematika laporan diklat dikutip dari Buku 4 Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan Angka Kreditnya, mencakup:Bagian AwalMemuat judul diklat yang diikuti, keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan diklat, di mana kegiatan diklat diselenggarakan, tujuan dari penyelenggaraan diklat, lama waktu pelaksanaan diklat, surat penugasan, penyelenggara/pelaksana diklat, surat persetujuan dari kepala sekolah/madrasah, serta fotokopi sertifikat atau keterangan dari pelaksana diklat.Bagian IsiUraian rinci dari tujuan diklat/pengembangan diri yang dilakukan.Penjelasan isi materi yang disajikan dalam diklat/pengembangan diri serta uraian kesesuaian dengan peningkatan keprofesian guru yang bersangkutan.Tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta diklat/pengembangan diri berdasarkan hasil dari mengikuti diklat tersebut.Dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu KBM dan siswanya.PenutupBagian AkhirLampiran, berupa matrik ringkasan pelaksanaan diklat yang disajikan dengan format :Dampak diisi dengan perubahan prestasi peserta didik hasil penerapan diklat.Sistematika laporan kegiatan kolektif guru mencakup :Bagian AwalMemuat garis besar isi/materi kegiatan, waktu pelaksanaan, tempat pelaksanaan dan tujuan pelaksanaan, serta waktu pelaksanaan kegiatan.Bagian IsiTujuan dan alasan mengikuti kegiatanpenjelasan isi kegiatantindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh gurudampak terhadap peningkatan kompetensipenutupBagian AkhirLampiran, terdiri dari makalah yang disajikan dalam kegiatan serta matrik ringkasan pelaksanaan kegiatan kolektif yang disajikan dengan format :Dampak diisi dengan adanya penambahan kompetensi pada guru maupun adanya perubahan kegiatan belajar mengajar dan prestasi peserta didik.2. Publikasi Ilmiah dan Karya InovatifAngka KreditBerikut ini penulis sajikan tabel jenis publikasi ilmiah dan karya inovatif yang menjadi syarat untuk kenaikan menuju jabatan dan pangkat guru disertai dengan angka kredit yang dibutuhkan sebagai berikut :Jabatan GuruPangkat dan Gol. RuangAngka Kredit Yang DibutuhkanJenis Publikasi Ilmiah dan Karya InovatifGuru PertamaPenata Muda, III/a––Penata Muda Tingkat I, III/b––Guru MudaPenata, III/c4Bebas pada jenis karya publikasi ilmiah karya inovatifPenata Tingkat I, III/d6Bebas pada jenis karya publikasi ilmiah karya inovatifGuru MadyaPembina, IV/a8Minimal terdapat satu laporan hasil penelitianPembina Tingkat I, IV/b12Minimal terdapat satu laporan hasil penelitian dan satu artikel yang dimuat di jurnal yang ber- ISSNPembina Utama Muda, IV/c12Minimal terdapat satu laporan hasil penelitian dan satu artikel yang dimuat di jurnal yang ber- ISSNGuru UtamaPembina Utama Madya, IV/d14Minimal terdapat satu laporan hasil penelitian dan satu artikel yang dimuat di jurnal yang ber- ISSN dan satu buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber- ISBNPembina Utama, IV/e20Minimal terdapat satu laporan hasil penelitian dan satu artikel yang dimuat di jurnal yang ber ISSN dan satu buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber- ISBNUntuk kenaikan pangkat/golongan mulai III/d dan selanjutnya berlaku ketentuan sebagai berikut :Jumlah publikasi yang berbentuk diktat, karya terjemahan, atau tulisan ilmiah populer paling banyak tiga buah, buku pedoman guru paling banyak satu buah.Penulisan laporan penelitian maksimal 2 laporan setiap tahun.Karya inovatif maksimal 50% dari angka kredit yang dibutuhkan.Bentuk Publikasi Ilmiah dan Karya InovatifBentuk publikasi ilmiah diantaranya :Penelitian,Tinjauan ilmiah,Buku,Modul,Publikasi sejenisnya.Bentuk karya inovatif diantaranya :Menemukan teknologi tepat gunaMenemukan/menciptakan karya seniMembuat/memodifikasi alat pelajaranMengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya.
- Dalam rangka meningkatkan pangkat dan jabatan, guru harus mengumpulkan angka kredit dari berbagai kegiatan atau unsur. Secara garis besar angka kredit guru diperoleh dari unsur utama dan unsur penunjang. Untuk mengetahui besar angka kredit yang dibutuhkan pada setiap kenaikan pangkat dan jabatan dibahas pada materi sebelumnya yaitu Angka kredit untuk kenaikan pangkat.Unsur utama mempunyai porsi minimal 90% dari kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat. Pembahasan unsur utama secara terpisah dapat Bapak dan Ibu baca pada pengembangan keprofesian berkelanjutan beserta angka kreditnya. Sedangkan unsur penunjang mempunyai porsi maksimal 10% dari kebutuhan angka kredit.Angka Kredit Guru Unsur PenunjangUntuk memudahkan Bapak dan Ibu Guru dalam mengetahui besarnya angka kredit dari unsur penunjang. Berikut penulis tampilkan tabel angka kredit guru dari unsur penunjang :KegiatanAngka KreditMemperoleh gelar ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampuDoktor (S3)15Pascasarjana (S2)10Sarjana (S1)/ Diploma IV5Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guruSebagai pengawas ujian penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat :a. sekolah0,08b. nasional0,08Menjadi anggota organisasi profesia. Pengurus aktif1b. Anggota aktif0,75Menjadi anggota kepramukaana. Pengurus aktif1b. Anggota aktif0,75Menjadi tim penilai angka kredit (dupak)0,04Menjadi tutor / Pelatih / Instruktur (2 jam pelajaran)0,04Memperoleh penghargaan atau tanda jasaSatya lancana karya satya 30 tahun3Satya lancana karya satya 20 tahun2Satya lancana karya satya 10 tahun1Memperoleh penghargaan / tanda jasa lainnya1Terdapat tiga subunsur kegiatan penunjang yang diperhitungkan memperoleh angka kredit yaitu memperoleh gelar yang tidak sesuai dengan bidang yang diampu dibutkikan dengan ijazah, melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru dibutkikan dengan SK, dan memperoleh penghargaan atau tanda jasa yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam.Meskipun angka kredit guru dari unsur penunjang ini porsinya hanya 10%, tetapi ini juga dapat membantu memaksimalkan perolehan angka kredit Bapak dan Ibu Guru sembari mengumpulkan unsur-unsur utama.Semoga informasi ini dapat memudahkan Bapak dan Ibu Guru dalam menentukan target-target angka kredit yang akan dikumpulkan untuk kenaikan pangkat dan jabatan.
Untuk mempermudah dalam menyusun penilaian prestasi kerja pada PNS maka telah dibuat aplikasi menggunakan excel. Berikut ini merupakan langkah-langkah menggunakan aplikasi penilaian prestasi kerja PNS terutama guru :
- Download Aplikasi penilaian prestasi kerja PNS (guru).
- Isi dengan lengkap sheet ‘Data SKP, Cover, Form SKP’ sesuai dengan petunjuk pada menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
- Buka sheet ‘Pengukuran SKP’ isian pada bagian Target telah otomatis sesuai dengan sheet ‘Form SKP’ selanjutnya tinggal mengisi pada bagian Realisasi isi bagian Kuantitas,
Kualitas, dan Waktu sedangkan biaya tidak wajib. - Buka sheet ‘Perilaku’ dan isi pada bagian orientasi pelayanan, Integritas, Komitmen, Disiplin, dan Kerjasama. Sedangkan untuk kepemimpinan hanya untuk struktural. Baca : Penilaian Perilaku Kerja untuk mengetahui criteria penilaian perilaku kerja.
- Terakhir, buka sheet ‘DP3’ untuk melihat hasil penilaian prestasi kerja pada PNS. Silahkan diperiksa dan apabila telah sesuai cetak dengan kertas A4.