Berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomor 161 tahun 2014 tentang petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana bantuanoperasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2015.Juknis BOS tahun 2015 ini merupakan acuan/pedoman bagi pemerintah provinsi/ kabupaten/kota, Perwakilan Indonesia di Luar Negeri, dan Satuan Pendidikan Dasar dalam penggunaan dana BOS tahun anggaran 2015.Juknis BOS tahun 2015 disusundengan tujuan agar:Penggunaan dana BOS tepat sasaran dalam mendukung penyelenggaraan wajib belajar 9 tahun secara efektif dan efisien;Pertanggungjawaban keuangan dana BOS dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpanganSeperti biasanya juknis BOS tahun 2015 versi cetaknya diterima sekolah pada pertengahan tahun. Untuk dapat mencetak sendiri dari file pdf, juknis bos dapat diperoleh dari situs resmi bos kemdikbud
Berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomor 161 tahun 2014 tentang petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana bantuanoperasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2015.
Juknis BOS tahun 2015 ini merupakan acuan/pedoman bagi pemerintah provinsi/ kabupaten/kota, Perwakilan Indonesia di Luar Negeri, dan Satuan Pendidikan Dasar dalam penggunaan dana BOS tahun anggaran 2015.Juknis BOS tahun 2015 disusun
dengan tujuan agar:
- Penggunaan dana BOS tepat sasaran dalam mendukung penyelenggaraan wajib belajar 9 tahun secara efektif dan efisien;
- Pertanggungjawaban keuangan dana BOS dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan
Seperti biasanya juknis BOS tahun 2015 versi cetaknya diterima sekolah pada pertengahan tahun. Untuk dapat mencetak sendiri dari file pdf, juknis bos dapat diperoleh dari situs resmi bos kemdikbud