Berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomor 161 tahun 2014 tentang petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana bantuanoperasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2015.Juknis BOS tahun 2015 ini merupakan acuan/pedoman bagi pemerintah provinsi/ kabupaten/kota, Perwakilan Indonesia di Luar Negeri, dan Satuan Pendidikan Dasar dalam penggunaan dana BOS tahun anggaran 2015.Juknis BOS tahun 2015 disusundengan tujuan agar:Penggunaan dana BOS tepat sasaran dalam mendukung penyelenggaraan wajib belajar 9 tahun secara efektif dan efisien;Pertanggungjawaban keuangan dana BOS dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpanganSeperti biasanya juknis BOS tahun 2015 versi cetaknya diterima sekolah pada pertengahan tahun. Untuk dapat mencetak sendiri dari file pdf, juknis bos dapat diperoleh dari situs resmi bos kemdikbud
Berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomor 161 tahun 2014 tentang petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana bantuanoperasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2015.
Juknis BOS tahun 2015 ini merupakan acuan/pedoman bagi pemerintah provinsi/ kabupaten/kota, Perwakilan Indonesia di Luar Negeri, dan Satuan Pendidikan Dasar dalam penggunaan dana BOS tahun anggaran 2015.Juknis BOS tahun 2015 disusun
dengan tujuan agar:
- Penggunaan dana BOS tepat sasaran dalam mendukung penyelenggaraan wajib belajar 9 tahun secara efektif dan efisien;
- Pertanggungjawaban keuangan dana BOS dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan
Seperti biasanya juknis BOS tahun 2015 versi cetaknya diterima sekolah pada pertengahan tahun. Untuk dapat mencetak sendiri dari file pdf, juknis bos dapat diperoleh dari situs resmi bos kemdikbud
Baca Juga
- Bagi masyarakat, wali murid, guru, dan seluruh pemerhati pendidikan yang ingin mengetahui, memantau, maupun mengawal penggunaan dana BOS sekolah yang ada dilingkungan bapak ibu dapat dilihat melalui lapor.bos.kemdikbud.go.id/report/rekap_penggunaanTerdapat 13 komponen yang dapat dibiayai dengan dana BOS, baca : Petunjuk penggunaan Dana BOS tahun 2015Secara rinci caranya sebagai berikut :Kunjungi https://lapor.bos.kemdikbud.go.id/report/rekap_penggunaanPada bagian filter isikan provinsi, kabupaten, jenjang, status, sekolah, dan tahun sesuai dengan pilihan menu yang ada.Klik download apabila ingin mendownload data yang diinginkan dalam bentuk file excel, atauKlik filter apabila hanya ingin menampilkan data pada tampilan dibawah isian.Apabila ditemukan data yang kosong berarti sekolah yang bapak ibu inginkan belum mengisi penggunaan dana BOS secara online. Untuk transparansi penggunaan dana BOS di sekolah, bapak ibu dapat meminta pihak sekolah untuk mengisi secara online, baca juga : Cara melaporkan penggunaan BOS secara online.
- Melaporkan penggunaan BOS oleh tim manajemen sekolah sangat penting baik bagi pemerintah dan juga masyarakat. Bagi pemerintah dapat dijadikan dasar untuk mengambil kebijakan selanjutnya, sedangkan bagi masyarakat dapat digunakan untuk mengontrol penggunaan dana BOS oleh sekolah.Selama tahun 2014 belum seluruh sekolah penerima dana BOS melaporkan penggunaan dana BOS secara online di website resmi kemdikbud, melalui https://bos.kemdikbud.go.id. Hal ini dapat terjadi karena tim manajemen BOS ditingkat sekolah belum mengetahui cara dalam melaporkan penggunaan dana BOS.Cara Melaporkan Penggunaan BOSBerikut cara untuk melaporkan penggunaan dana BOS secara online :Kunjungi website kemdikbud di https://bos.kemdikbud.go.id dan perhatikan sebelah kiri.Login dapat dilakukan dengan 2 cara yaituCara 1Dengan kode registrasi yang diperoleh dari kode registrasi pada dapodik, sedangkan Password menggunakan nomor NPSN sekolah.Kode registrasi didapatkan oleh sekolah pada saat telah mengirimkan data Dapodik dan sudah dilakukan verifikasi. Jika tidak mengetahui kode regristrasi, tanyakan pada dinas pendidikan kab/kota setempat, ke petugas dapodik.;Cara 2Dengan login Dapodik menggunakan alamat email dan password yang digunakan untuk login pada aplikasi dapodik di sekolah.Cara yang kedua lebih mudah karena operator sekolah sudah mengetahui alamat email dan password untuk login pada aplikasi dapodikSetelah berhasil, tekanlah tombol Ubah selanjutnya masukkan data penggunaan dana BOS menurut 13 komponenJika sudah selesai mengisi data tekan tombol Simpan. Data yang telah dimasukkan akan terekam di sistem pelaporan.Tekanlah Log out untuk keluar.
- Tahun 2016 telah dimulai, seperti tahun sebelumnya pada awal tahun ini telah diterbitkan Juknis BOS 2016, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah. Permendikbud ini memiliki 3 lampiran yaitu Juknis BOS SD dan SMP, Juknis BOS SMA, dan Juknis BOS SMK.Secara umum program BOS SD dan SMP bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada satuan pendidikan-satuan pendidikan yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada satuan pendidikan-satuan pendidikan yang sudah memenuhi SPM.Baca Juga : Inovasi SPJ BOS yang diinginkan pemerintahSedangkan program BOS SMA dan SMK bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat.Seperti biasa agar dapat dipahami dan dipelajari lebih mendalam tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS dapat diunduh melalui link berikut :Permendikbud No 80 Tahun 2015Lampiran I. Juknis BOS SD dan SMPLampiran II. Juknis BOS SMALampiran III. Juknis BOS SMK