Kenaikan gaji berkala guru PNS dihitung sejak seorang PNS mempunyai masa kerja 2 tahun. Cara hitungannya dimulai berdasarkan masa kerja di SK terakhir dan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) yang tercantuk dalam SK tersebut. Selanjutnya tinggal dihitung 2 tahun sejak kenaikan gaji berkala terakhir.Kenaikan gaji berkala meskipun tidak seberapa (baca: ratusan ribu rupiah), tetapi jika seorang PNS tertib mengajukan setiap 2 tahun maka lama-lama kenaikannya juga akan signifikan. Apalagi jika dilihat dari syarat-syaratnya jauh lebih mudah dibandingkan mengajukan kenaikan pangkat guru yang memerlukan usaha dan biaya yang tidak sedikit.Baca : kenaikan pangkat guru dan angka kreditnyaKetentuan Kenaikan Gaji BerkalaBerikut ini beberapa ketentuan dalam pengajuan kenaikan gaji berkala bagi guru :Mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk memperoleh kenaikan gaji berkala;Penilaian dalam DP3 / PPKP (Penilaian Prestasi Kerja Pegawai) guru minimal rata-rata baik;Pemberian kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat pemberitahan oleh kepala satuan organiasasi yang bersangkutan atas nama pejabat yang berwenang;Pemberian kenaikan gaji berkala diterbitkan minimal 1 bulan sebelum kenaikan gaji berkala tersebut berlaku;Apabila PNS yang bersangkutan belum memenuhi syarat penilaian, maka kenaikan gaji berkalanya ditunda paling lama 1 tahun;Apabila sehabis waktu penundaan PNS yang bersangkutan belum juga memenuhi syarat, maka kenaikan gaji berkalanya ditunda lagi tiap-tiap kali paling lama untuk waktu 1 tahun;apabila tidak ada alasan lagi untuk penundaan, maka kenaikan gaji berkalanya tersebut diberikan mulai bulan berikutnya dari masa penundaan itu;Penundaan kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang;Masa penundaan kenaikan gaji berkala dihitung penuh untuk kenaikan gaji berkala berikutnya;Maksimal masa kerja untuk kenaikan gaji berkala yaitu 32 tahun, apabila seorang PNS masa kerjanya lebih dari 32 tahun maka selebihnya tidak dapat mengajukan kenaikan gaji berkala.Syarat Kenaikan Gaji Berkala GuruSyarat pengusulan kenaikan gaji berkala bagi guru PNS adalah sebagai berikut :Foto kopi keputusan dalam pangkat terakhir dilegalisir kepala sekolah;Foto kopi berkala terakhir dilegalisir kepala sekolah;Foto kopi DP3 / PPKP (Penilaian Prestasi Kerja Pegawai) 1 tahun terakhir dilegalisir kepala sekolah;Foto kopi ijazah terakhir yang diperoleh dilegalisir kepala sekolah.Bagi PNS yang melakukan mutasi harus menyertakan juga :Foto kopi SK mutasi dilegalisir kepala sekolah di sekolah yang baru.Usulan kenaikan gaji berkala guru PNS dapat diusulkan melalui unit pelayanan disetiap tingkat kecamatan. Selanjutnya akan diajukan ke kepala satuan kerja.Apakah syarat kenaikan gaji berkala ditempat Bapak dan Ibu Guru bertugas sama? Silahkan tinggalkan pesan dibawah.
Kenaikan gaji berkala guru PNS dihitung sejak seorang PNS mempunyai masa kerja 2 tahun. Cara hitungannya dimulai berdasarkan masa kerja di SK terakhir dan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) yang tercantuk dalam SK tersebut. Selanjutnya tinggal dihitung 2 tahun sejak kenaikan gaji berkala terakhir.
Kenaikan gaji berkala meskipun tidak seberapa (baca: ratusan ribu rupiah), tetapi jika seorang PNS tertib mengajukan setiap 2 tahun maka lama-lama kenaikannya juga akan signifikan. Apalagi jika dilihat dari syarat-syaratnya jauh lebih mudah dibandingkan mengajukan kenaikan pangkat guru yang memerlukan usaha dan biaya yang tidak sedikit.
Ketentuan Kenaikan Gaji Berkala
Berikut ini beberapa ketentuan dalam pengajuan kenaikan gaji berkala bagi guru :
- Mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk memperoleh kenaikan gaji berkala;
- Penilaian dalam DP3 / PPKP (Penilaian Prestasi Kerja Pegawai) guru minimal rata-rata baik;
- Pemberian kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat pemberitahan oleh kepala satuan organiasasi yang bersangkutan atas nama pejabat yang berwenang;
- Pemberian kenaikan gaji berkala diterbitkan minimal 1 bulan sebelum kenaikan gaji berkala tersebut berlaku;
- Apabila PNS yang bersangkutan belum memenuhi syarat penilaian, maka kenaikan gaji berkalanya ditunda paling lama 1 tahun;
- Apabila sehabis waktu penundaan PNS yang bersangkutan belum juga memenuhi syarat, maka kenaikan gaji berkalanya ditunda lagi tiap-tiap kali paling lama untuk waktu 1 tahun;
- apabila tidak ada alasan lagi untuk penundaan, maka kenaikan gaji berkalanya tersebut diberikan mulai bulan berikutnya dari masa penundaan itu;
- Penundaan kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang;
- Masa penundaan kenaikan gaji berkala dihitung penuh untuk kenaikan gaji berkala berikutnya;
- Maksimal masa kerja untuk kenaikan gaji berkala yaitu 32 tahun, apabila seorang PNS masa kerjanya lebih dari 32 tahun maka selebihnya tidak dapat mengajukan kenaikan gaji berkala.
Syarat Kenaikan Gaji Berkala Guru
Syarat pengusulan kenaikan gaji berkala bagi guru PNS adalah sebagai berikut :
- Foto kopi keputusan dalam pangkat terakhir dilegalisir kepala sekolah;
- Foto kopi berkala terakhir dilegalisir kepala sekolah;
- Foto kopi DP3 / PPKP (Penilaian Prestasi Kerja Pegawai) 1 tahun terakhir dilegalisir kepala sekolah;
- Foto kopi ijazah terakhir yang diperoleh dilegalisir kepala sekolah.
Bagi PNS yang melakukan mutasi harus menyertakan juga :
- Selain melakukan kegiatan pembelajaran, seorang guru mempunyai kewajiban untuk melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan dengan tujuan meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru. Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, secara bertahap, dan berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalisme guru.Jenis-jenis kegiatan untuk pengembangan keprofeisan berkelanjutan yang dapat dinilai angka kreditnya adalah1 Pengembangan Diri2 Publikasi Ilmiah3 Karya InovatifDari ketiga jenis pengembangan keprofesian berkelanjutan tersebut kemudian dalam penilaian untuk kenaikan jabatan digolongkan menjadi subunsur pengembangan diri dan subunsur publikasi ilmiah dan atau karya inovatif, besaran angka kredit minimal tiap subunsur bergantung pada jabatan yang ingin diraih.Pengembangan Keprofesian BerkelanjutanPengembangan DiriPublikasi IlmiahKarya InovatifSebagai contoh, Bapak dan Ibu Guru mempunyai jabatan Guru Pertama golongan IIIb berkeinginan untuk naik jabatan menjadi Guru Muda golongan IIIc, maka selain kegiatan pembelajaran yang harus dipenuhi. Didalamnya termasuk juga harus mengumpulkan minimal 3 poin angka kredit dari subunsur pengembangan diri, dan 4 poin subunsur publikasi ilmiah dan atau karya inovatif sesuai dengan ketentuan.Kebutuhan angka kredit seluruh jenjang pangkat dan jabatan guru selengkapnya dapat Bapak dan Ibu guru pahami melalui Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat Guru 1. Pengembangan DiriBeberapa kegiatan yang termasuk dalam pengembangan diri antara lain :Jenis Pengembangan DiriAngka KreditBukti FisikDiklat Fungsional Kursus, Pelatihan, Penataran30 – 80 jam : 181 – 180 jam : 2181 – 480 jam : 3481 – 640 jam : 6641 – 960 jam : 9>960 jam : 15Surat tugas dari kepala sekolah, fotokopi sertifikat yang disahkan, dan laporan kegiatanKegiatan kolektif guruKegiatan ilmiah, seminar, koloqium, diskusi panelNarasumber : 0,2Peserta : 0,1Lokakarya atau musyawarah kerja guru0,15Sistematika laporan diklat dikutip dari Buku 4 Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan Angka Kreditnya, mencakup:Bagian AwalMemuat judul diklat yang diikuti, keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan diklat, di mana kegiatan diklat diselenggarakan, tujuan dari penyelenggaraan diklat, lama waktu pelaksanaan diklat, surat penugasan, penyelenggara/pelaksana diklat, surat persetujuan dari kepala sekolah/madrasah, serta fotokopi sertifikat atau keterangan dari pelaksana diklat.Bagian IsiUraian rinci dari tujuan diklat/pengembangan diri yang dilakukan.Penjelasan isi materi yang disajikan dalam diklat/pengembangan diri serta uraian kesesuaian dengan peningkatan keprofesian guru yang bersangkutan.Tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta diklat/pengembangan diri berdasarkan hasil dari mengikuti diklat tersebut.Dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu KBM dan siswanya.PenutupBagian AkhirLampiran, berupa matrik ringkasan pelaksanaan diklat yang disajikan dengan format :Dampak diisi dengan perubahan prestasi peserta didik hasil penerapan diklat.Sistematika laporan kegiatan kolektif guru mencakup :Bagian AwalMemuat garis besar isi/materi kegiatan, waktu pelaksanaan, tempat pelaksanaan dan tujuan pelaksanaan, serta waktu pelaksanaan kegiatan.Bagian IsiTujuan dan alasan mengikuti kegiatanpenjelasan isi kegiatantindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh gurudampak terhadap peningkatan kompetensipenutupBagian AkhirLampiran, terdiri dari makalah yang disajikan dalam kegiatan serta matrik ringkasan pelaksanaan kegiatan kolektif yang disajikan dengan format :Dampak diisi dengan adanya penambahan kompetensi pada guru maupun adanya perubahan kegiatan belajar mengajar dan prestasi peserta didik.2. Publikasi Ilmiah dan Karya InovatifAngka KreditBerikut ini penulis sajikan tabel jenis publikasi ilmiah dan karya inovatif yang menjadi syarat untuk kenaikan menuju jabatan dan pangkat guru disertai dengan angka kredit yang dibutuhkan sebagai berikut :Jabatan GuruPangkat dan Gol. RuangAngka Kredit Yang DibutuhkanJenis Publikasi Ilmiah dan Karya InovatifGuru PertamaPenata Muda, III/a––Penata Muda Tingkat I, III/b––Guru MudaPenata, III/c4Bebas pada jenis karya publikasi ilmiah karya inovatifPenata Tingkat I, III/d6Bebas pada jenis karya publikasi ilmiah karya inovatifGuru MadyaPembina, IV/a8Minimal terdapat satu laporan hasil penelitianPembina Tingkat I, IV/b12Minimal terdapat satu laporan hasil penelitian dan satu artikel yang dimuat di jurnal yang ber- ISSNPembina Utama Muda, IV/c12Minimal terdapat satu laporan hasil penelitian dan satu artikel yang dimuat di jurnal yang ber- ISSNGuru UtamaPembina Utama Madya, IV/d14Minimal terdapat satu laporan hasil penelitian dan satu artikel yang dimuat di jurnal yang ber- ISSN dan satu buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber- ISBNPembina Utama, IV/e20Minimal terdapat satu laporan hasil penelitian dan satu artikel yang dimuat di jurnal yang ber ISSN dan satu buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber- ISBNUntuk kenaikan pangkat/golongan mulai III/d dan selanjutnya berlaku ketentuan sebagai berikut :Jumlah publikasi yang berbentuk diktat, karya terjemahan, atau tulisan ilmiah populer paling banyak tiga buah, buku pedoman guru paling banyak satu buah.Penulisan laporan penelitian maksimal 2 laporan setiap tahun.Karya inovatif maksimal 50% dari angka kredit yang dibutuhkan.Bentuk Publikasi Ilmiah dan Karya InovatifBentuk publikasi ilmiah diantaranya :Penelitian,Tinjauan ilmiah,Buku,Modul,Publikasi sejenisnya.Bentuk karya inovatif diantaranya :Menemukan teknologi tepat gunaMenemukan/menciptakan karya seniMembuat/memodifikasi alat pelajaranMengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya.
- Dalam rangka meningkatkan pangkat dan jabatan, guru harus mengumpulkan angka kredit dari berbagai kegiatan atau unsur. Secara garis besar angka kredit guru diperoleh dari unsur utama dan unsur penunjang. Untuk mengetahui besar angka kredit yang dibutuhkan pada setiap kenaikan pangkat dan jabatan dibahas pada materi sebelumnya yaitu Angka kredit untuk kenaikan pangkat.Unsur utama mempunyai porsi minimal 90% dari kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat. Pembahasan unsur utama secara terpisah dapat Bapak dan Ibu baca pada pengembangan keprofesian berkelanjutan beserta angka kreditnya. Sedangkan unsur penunjang mempunyai porsi maksimal 10% dari kebutuhan angka kredit.Angka Kredit Guru Unsur PenunjangUntuk memudahkan Bapak dan Ibu Guru dalam mengetahui besarnya angka kredit dari unsur penunjang. Berikut penulis tampilkan tabel angka kredit guru dari unsur penunjang :KegiatanAngka KreditMemperoleh gelar ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampuDoktor (S3)15Pascasarjana (S2)10Sarjana (S1)/ Diploma IV5Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guruSebagai pengawas ujian penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat :a. sekolah0,08b. nasional0,08Menjadi anggota organisasi profesia. Pengurus aktif1b. Anggota aktif0,75Menjadi anggota kepramukaana. Pengurus aktif1b. Anggota aktif0,75Menjadi tim penilai angka kredit (dupak)0,04Menjadi tutor / Pelatih / Instruktur (2 jam pelajaran)0,04Memperoleh penghargaan atau tanda jasaSatya lancana karya satya 30 tahun3Satya lancana karya satya 20 tahun2Satya lancana karya satya 10 tahun1Memperoleh penghargaan / tanda jasa lainnya1Terdapat tiga subunsur kegiatan penunjang yang diperhitungkan memperoleh angka kredit yaitu memperoleh gelar yang tidak sesuai dengan bidang yang diampu dibutkikan dengan ijazah, melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru dibutkikan dengan SK, dan memperoleh penghargaan atau tanda jasa yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam.Meskipun angka kredit guru dari unsur penunjang ini porsinya hanya 10%, tetapi ini juga dapat membantu memaksimalkan perolehan angka kredit Bapak dan Ibu Guru sembari mengumpulkan unsur-unsur utama.Semoga informasi ini dapat memudahkan Bapak dan Ibu Guru dalam menentukan target-target angka kredit yang akan dikumpulkan untuk kenaikan pangkat dan jabatan.
- Kenaikan pangkat merupakan keinginan dan harapan dari banyak pegawai. Kenaikan pangkat guru III/a ke III/b menurut PermenpanRB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya harus memenuhi beberapa unsur. Baik unsur utama maupun unsur penunjang.Sejak peraturan ini diberlakukan, maka seorang guru secara umum dapat naik pangkat minimal empat tahun. Berbeda dengan peraturan sebelumnya yang bisa ditempuh hanya dengan dua tahun dapat naik pangkat.Baca Juga : Syarat Kenaikan Pangkat III/b ke III/cSyarat Kenaikan Pangkat Guru III/a ke III/bJika mengacu pada tabel angka kredit untuk kenaikan pangkat, maka jika seorang guru ingin mengajukan kenaikan pangkat dari penata muda, III/a menuju penata muda tingkat I, III/b maka harus memenuhi jumlah angka kredit minimal 50.Untuk kenaikan pangkat dari III/a menuju III/b memang belum diwajibkan angka kredit dari unsur publikasi ilmiah ataupun karya inovatif. Maka dari itu, kenaikan pangkat menuju III/b ini merupakan yang paling mudah ditempuh dibandingkan kenaikan pangkat diatasnya.Kembali lagi pada perhitungan jumlah angka kredit minimal 50 ini disusun dengan komposisi minimal 90% dari unsur utama dan maksimal 10% dari unsur penunjang. Anda mempunyai pilihan apakah akan memaksimalkan penggunaan unsur penunjang, atau tanpa menggunakannya sama sekali.Berikut ini perhitungan angka kredit dengan unsur penunjang atau tanpa unsur penunjang disertai dengan penjelasannya.1. Tanpa Unsur PenunjangKegiatanAngka KreditKegiatan pembelajaran47Pengembangan diri3Publikasi ilmiah atau karya inovatif0Jumlah50Penjelasan :Kegiatan pembelajaran dengan target minimal angka kredit 47, jika Bapak dan Ibu Guru melaksanakan tugas dengan baik maka angka kredit ini dapat diperoleh selama 4 tahun. Perkiraannya setiap tahun dapat mengumpulkan angka kredit 12.Pengembangan diri yang paling umum dimiliki guru berupa diklat, KKG, dan seminar. Target minimal perolehan angka kredit sebesar 3. Targetkan setiap tahun dapat mengikuti diklat fungsional minimal 1 kali, maka target angka kredit 3 dapat terpenuhi.Unsur pengembangan diri dan publikasi ilmiah dapat Bapak dan Ibu Guru pelajari pada Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan termasuk Angka Kreditnya.2. Dengan Unsur PenunjangKegiatanAngka KreditKegiatan pembelajaran42Pengembangan diri3Publikasi ilmiah atau karya inovatif0Unsur penunjang5Jumlah50Penjelasan :Jika Bapak dan Ibu Guru dapat mengumpulkan unsur penunjang sebanyak 5 angka kredit maka dapat meringankan bagian unsur utama dari kegiatan pembelajaran. Angka kredit sebanyak 5 merupakan batas maksimal dari unsur penunjang, karena dibatasi dengan aturan maksimal 10% dari target angka kredit per jenjang.Informasi tentang rincian apa saja yang termasuk dalam unsur penunjang dapat Bapak dan Ibu Guru baca pada Angka Kredit Guru Apa Saja yang Berasal dari Unsur Penunjang.Jumlah angka kredit diatas, baik tanpa unsur penunjang maupun dengan unsur penunjang merupakan batas minimal yang harus diperoleh Bapak dan Ibu untuk dapat mengajukan kenaikan pangkat dari III/a menuju III/b.Demikian informasi tentang syarat kenaikan pangkat guru III/a ke III/b. Jika dalam artikel ini masih terdapat kekurangan informasi, Bapak dan Ibu Guru dapat memberikan informasi dan masukan melalui kolom komentar pada bagian bawah setelah artikel ini.
- Foto kopi SK mutasi dilegalisir kepala sekolah di sekolah yang baru.
Usulan kenaikan gaji berkala guru PNS dapat diusulkan melalui unit pelayanan disetiap tingkat kecamatan. Selanjutnya akan diajukan ke kepala satuan kerja.
Apakah syarat kenaikan gaji berkala ditempat Bapak dan Ibu Guru bertugas sama? Silahkan tinggalkan pesan dibawah.