PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG JUKNIS BOS SD SMP SMA SMK TAHUN 2018
PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG JUKNIS BOS SD SMP SMA SMK TAHUN 2018 |
Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah. Sedangkan yang dimakdu Biaya Pendidikan adalah sumber dayakeuangan yang disediakan dan/atau diperlukan untuk biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, serta biaya pribadi peserta didik sesuai peraturanperundang-undangan.
Permendikbud Nomor 1 Tahun2018 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2018. Untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritaspembangunan nasional, pemerintah pusat perlu mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melaluipengalokasian dana bantuan operasional sekolah (Dana BOS). Agarpengalokasian dana bantuan operasional sekolah (Dana BOS) sesuai dengan tujuan dan sasarandiperlukan petunjuk teknis.
DalamPermendikbud Nomor 1 Tahun 2018 TentangJuknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2018 bahwa Dana BOS dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada: a) SD; b) SMP; c) SMA ; d) SMK; dan e) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.Dana BOS tersebut dialokasikan dan dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknisBOS. Petunjuk teknis BOS merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuanganBOS.
Berikutini besar Dana BOS dan cara perhitungan jumlah BOS untuk sekolah sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dan KebudayaanRepublik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Juknis BOS ) SD SMP SMASMK Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
a. Sekolah dengan jumlah peserta didik 60 atau lebih penghitungan jumlah BOS sebagai berikut:
1) SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
2) SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
3) SMA sebesarRp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah pesertadidik;
4) SMK sebesarRp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah pesertadidik; dan
5) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikalikanjumlah peserta didik.
b. Sekolah dengan jumlah peserta didik kurangdari 60:
1) Penerimakebijakan alokasi minimal
a) SD sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
b) SMP/SMPSekolah Terintegrasi/SMP Satap sebesar
60 (enam puluh) dikalikan Rp1.000.000,00 (satu jutarupiah); dan
c) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
2) Bukan penerimakebijakan alokasi minimal
a) SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
b) SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)dikalikan jumlah peserta didik;
c) SMA/Sekolah Terintegrasi/SMA Satap Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratusribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
d) SMK Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; dan
e) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)dikalikan jumlah peserta didik.
c. Jumlah BOS untuk kelas jauh, SMP Terbuka dan SMA Terbuka tetap didasarkanpada jumlah peserta didik riil yang valid karena pengelolaan dan pertanggungjawabannya disatukan dengan sekolah induk.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 TentangJuknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2018, mekanisme penyaluran Dana BOS bisadilakukan secara triwulan atau semester dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penyaluran tiap triwulan
1) Triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen)dari alokasi satu tahun;
2) Triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun;
3) Triwulan III sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
4) Triwulan IV sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun.
b. Penyaluran tiap semester
1) Semester I sebesar 60% (enam puluh persen) dari alokasi satu tahun;dan
2) Semester II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun.
TerkaitKomponen Pembiayaan BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2018 silahkan Anda pelajari lebihlanjut Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2018. Salah satu perbedaan yangmencolok dari Junknis BOS tahun sebelumnya adalah adanya penegasan tentangPembiayaan USBN.
LinkDownload Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2018 (disini)
Demikianinfo tentang Juknis BOS tahun 2018 sesuai PeraturanMenteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 1Tahun 2018. Semoga bermanfaat.