Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG JUKNIS BOS SD SMP SMA SMK TAHUN 2018

PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG JUKNIS BOS SD SMP SMA SMK TAHUN 2018

Bantuan  Operasional Sekolah  yang  selanjutnya disingkat  BOS adalah  program Pemerintah  Pusat untuk penyediaan  pendanaan  biaya operasi  non personalia  bagi satuan  pendidikan  dasar dan menengah. Sedangkan yang dimakdu Biaya Pendidikan adalah sumber dayakeuangan yang disediakan  dan/atau  diperlukan untuk  biaya  satuan pendidikan,  biaya penyelenggaraan  dan  pengelolaan pendidikan,  serta biaya  pribadi  peserta didik  sesuai peraturanperundang-undangan.

Permendikbud Nomor 1 Tahun2018 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2018. Untuk  meningkatkan akses  dan  mutu pendidikan sebagai salah satu prioritaspembangunan nasional,  pemerintah pusat perlu  mendorong pemerintah  daerah dalam menyelenggarakan  pendidikan bagi  masyarakat melaluipengalokasian  dana  bantuan operasional sekolah (Dana BOS).  Agarpengalokasian  dana  bantuan operasional sekolah (Dana BOS) sesuai dengan tujuan dan sasarandiperlukan petunjuk teknis.

DalamPermendikbud Nomor 1 Tahun 2018 TentangJuknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2018 bahwa  Dana BOS  dialokasikan  untuk penyelenggaraan pendidikan pada: a) SD; b)  SMP; c)  SMA ; d) SMK; dan e)  SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.Dana  BOS tersebut dialokasikan  dan  dilaksanakan sesuai  dengan petunjuk teknisBOS.  Petunjuk  teknis BOS merupakan pedoman  bagi  pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan  satuan  pendidikan dalam  penggunaan dan  pertanggungjawaban keuanganBOS.

Berikutini besar Dana BOS dan cara perhitungan jumlah  BOS  untuk sekolah  sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dan KebudayaanRepublik Indonesia Nomor  1 Tahun 2018Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Juknis BOS ) SD SMP SMASMK Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
a.  Sekolah dengan  jumlah  peserta didik  60  atau lebih penghitungan jumlah BOS sebagai berikut:
1)  SD  sebesar Rp800.000,00  (delapan ratus  ribu  rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
2) SMP/Sekolah  Terintegrasi/SMP  Satap sebesar Rp1.000.000,00  (satu  juta rupiah)  dikalikan  jumlah peserta didik;
3)  SMA sebesarRp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah pesertadidik;
4)  SMK sebesarRp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah pesertadidik; dan
5) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB Rp2.000.000,00 (dua  juta rupiah) dikalikanjumlah peserta didik.

b.  Sekolah dengan jumlah peserta didik kurangdari 60:
1)  Penerimakebijakan alokasi minimal
a)  SD  sebesar 60  (enam  puluh) dikalikan Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
b)  SMP/SMPSekolah  Terintegrasi/SMP  Satap sebesar
60  (enam  puluh) dikalikan Rp1.000.000,00  (satu jutarupiah); dan
c) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB  sebesar  60 (enam puluh) dikalikan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
2)  Bukan penerimakebijakan alokasi minimal
a)  SD  sebesar Rp800.000,00  (delapan  ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
b) SMP/Sekolah  Terintegrasi/SMP  Satap Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)dikalikan jumlah peserta didik;
c) SMA/Sekolah  Terintegrasi/SMA  Satap Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratusribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
d)  SMK  Rp1.400.000,00  (satu juta  empat  ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; dan
e) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB Rp2.000.000,00  (dua juta rupiah)dikalikan jumlah peserta didik.

c.  Jumlah BOS  untuk  kelas jauh,  SMP  Terbuka dan  SMA Terbuka tetap didasarkanpada jumlah peserta didik riil yang valid karena  pengelolaan  dan pertanggungjawabannya disatukan dengan sekolah induk.

Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2018 Sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018

Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 TentangJuknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2018, mekanisme penyaluran Dana BOS bisadilakukan secara triwulan atau semester dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  Penyaluran tiap triwulan
1)  Triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen)dari alokasi satu tahun;
2)  Triwulan II  sebesar  40% (empat puluh  persen)  dari alokasi satu tahun;
3)  Triwulan III  sebesar  20% (dua puluh  persen)  dari alokasi satu tahun; dan
4)  Triwulan IV  sebesar  20% (dua puluh  persen)  dari alokasi satu tahun.

b.  Penyaluran tiap semester
1)  Semester I  sebesar 60% (enam  puluh persen)  dari alokasi satu tahun;dan
2)  Semester II sebesar 40% (empat  puluh persen)  dari alokasi satu tahun.


TerkaitKomponen Pembiayaan BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2018 silahkan Anda pelajari lebihlanjut Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2018. Salah satu perbedaan yangmencolok dari Junknis BOS tahun sebelumnya adalah adanya penegasan tentangPembiayaan USBN.

LinkDownload Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2018 (disini)

Demikianinfo tentang Juknis BOS tahun 2018 sesuai PeraturanMenteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor  1Tahun 2018. Semoga bermanfaat.








= Baca Juga =