Pada awal bulan Desember 2015, penulis selaku bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sekolah memperoleh surat undangan untuk datang ke kantor pajak pratama perihal konsultasi dan komunikasi tentang fluktuasi pembayaran pajak termasuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan pph (Pajak Penghasilan) yang dibayarkan sekolah yang terkait dengan dana BOS.Dalam diskusi dengan petugas pajak pratama, penulis menanyakan tentang cara perhitungan dan pembayaran PPN atas pembelian barang menggunakan dana BOS. Sebagai informasi awal, bendahara sekolah negeri mulai memungut PPN pada pembelian barang yang nilainya lebih atau sama dengan Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).Contoh Menghitung PPNPada suatu ketika sekolah akan membeli sebuah laptop dengan harga Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) disebuah toko elektronik ternama. Bagaimana cara menghitung PPN atas pembelian laptop tersebut ?Jawaban :Oleh petugas pajak pratama dijelaskan seperti kolom dibawah iniHarga Laptop5.000.000PPN 10% x 5.000.000500.000Harga barang setelah pajak5.500.000Dalam nota pembelian barang dapat dituliskan lengkap seperti kolom tersebut, walaupun yang kita bayarkan ke toko elektronik tersebut hanya 5.000.000 (lima juta rupiah) sedangkan yang 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kita gunakan untuk membayar pajak dengan faktur pajak atas nama sekolah melalui bank atau kantor pos.Silahkan gunakan kalkulator otomatis ini untuk menghitung PPN Catatan : Jika kalkulator tidak muncul, silahkan pilih tampilan view desktop version pada menu paling bawah halaman ini.Untuk laporan BOS dilampirkan bend 26 yang diberi materai 6.000 dilampiri dengan nota pembelian, faktur pajak dan foto barang yang dibeli (tergantung korektor masing-masing kabupaten, ada yang meminta untuk disertakan foto barang dan ada pula yang tidak)Selain menghitung PPN dalam penggunaan dana BOS juga sering mengeluarkan dana untuk honor sehingga bendahara sekolah juga harus menarik pajak dari honor tersebut. Informasi selengkapnya tentang pajak yang berkaitan dengan honor dapat Bapak dan Ibu baca pada Tarif Pajak Honor dari Dana BOS.Dalam diskusi tersebut penulis memperoleh informasi jika pihak sekolah baik kepala sekolah, bendahara, maupun guru dapat berkonsultasi masalah perpajakan langsung ke pajak pratama di daerah masing-masing. Semoga informasi yang sederhana ini dapat bermanfaat bagi pembaca. Terima kasih. Pada awal bulan Desember 2015, penulis selaku bendahara Bantuan Operasional Sek… Baca selengkapnya Pada awal bulan Desember 2015, penulis selaku bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sekolah memperoleh surat undangan untuk datang ke kantor pajak pratama perihal konsultasi dan komunikasi tentang fluktuasi pembayaran pajak termasuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan pph (Pajak Penghasilan) yang dibayarkan sekolah yang terkait dengan dana BOS.Dalam diskusi dengan petugas pajak pratama, penulis menanyakan tentang cara perhitungan dan pembayaran PPN atas pembelian barang menggunakan dana BOS. Sebagai informasi awal, bendahara sekolah negeri mulai memungut PPN pada pembelian barang yang nilainya lebih atau sama dengan Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).Contoh Menghitung PPNPada suatu ketika sekolah akan membeli sebuah laptop dengan harga Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) disebuah toko elektronik ternama. Bagaimana cara menghitung PPN atas pembelian laptop tersebut ?Jawaban :Oleh petugas pajak pratama dijelaskan seperti kolom dibawah iniHarga Laptop5.000.000PPN 10% x 5.000.000500.000Harga barang setelah pajak5.500.000Dalam nota pembelian barang dapat dituliskan lengkap seperti kolom tersebut, walaupun yang kita bayarkan ke toko elektronik tersebut hanya 5.000.000 (lima juta rupiah) sedangkan yang 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kita gunakan untuk membayar pajak dengan faktur pajak atas nama sekolah melalui bank atau kantor pos.Silahkan gunakan kalkulator otomatis ini untuk menghitung PPN Catatan : Jika kalkulator tidak muncul, silahkan pilih tampilan view desktop version pada menu paling bawah halaman ini.Untuk laporan BOS dilampirkan bend 26 yang diberi materai 6.000 dilampiri dengan nota pembelian, faktur pajak dan foto barang yang dibeli (tergantung korektor masing-masing kabupaten, ada yang meminta untuk disertakan foto barang dan ada pula yang tidak)Selain menghitung PPN dalam penggunaan dana BOS juga sering mengeluarkan dana untuk honor sehingga bendahara sekolah juga harus menarik pajak dari honor tersebut. Informasi selengkapnya tentang pajak yang berkaitan dengan honor dapat Bapak dan Ibu baca pada Tarif Pajak Honor dari Dana BOS.Dalam diskusi tersebut penulis memperoleh informasi jika pihak sekolah baik kepala sekolah, bendahara, maupun guru dapat berkonsultasi masalah perpajakan langsung ke pajak pratama di daerah masing-masing. Semoga informasi yang sederhana ini dapat bermanfaat bagi pembaca. Terima kasih.
Bagi masyarakat, wali murid, guru, dan seluruh pemerhati pendidikan yang ingin mengetahui, memantau, maupun mengawal penggunaan dana BOS sekolah yang ada dilingkungan bapak ibu dapat dilihat melalui lapor.bos.kemdikbud.go.id/report/rekap_penggunaanTerdapat 13 komponen yang dapat dibiayai dengan dana BOS, baca : Petunjuk penggunaan Dana BOS tahun 2015Secara rinci caranya sebagai berikut :Kunjungi https://lapor.bos.kemdikbud.go.id/report/rekap_penggunaanPada bagian filter isikan provinsi, kabupaten, jenjang, status, sekolah, dan tahun sesuai dengan pilihan menu yang ada.Klik download apabila ingin mendownload data yang diinginkan dalam bentuk file excel, atauKlik filter apabila hanya ingin menampilkan data pada tampilan dibawah isian.Apabila ditemukan data yang kosong berarti sekolah yang bapak ibu inginkan belum mengisi penggunaan dana BOS secara online. Untuk transparansi penggunaan dana BOS di sekolah, bapak ibu dapat meminta pihak sekolah untuk mengisi secara online, baca juga : Cara melaporkan penggunaan BOS secara online. Bagi masyarakat, wali murid, guru, dan seluruh pemerhati pendidikan yang ingin … Baca selengkapnya Bagi masyarakat, wali murid, guru, dan seluruh pemerhati pendidikan yang ingin mengetahui, memantau, maupun mengawal penggunaan dana BOS sekolah yang ada dilingkungan bapak ibu dapat dilihat melalui lapor.bos.kemdikbud.go.id/report/rekap_penggunaanTerdapat 13 komponen yang dapat dibiayai dengan dana BOS, baca : Petunjuk penggunaan Dana BOS tahun 2015Secara rinci caranya sebagai berikut :Kunjungi https://lapor.bos.kemdikbud.go.id/report/rekap_penggunaanPada bagian filter isikan provinsi, kabupaten, jenjang, status, sekolah, dan tahun sesuai dengan pilihan menu yang ada.Klik download apabila ingin mendownload data yang diinginkan dalam bentuk file excel, atauKlik filter apabila hanya ingin menampilkan data pada tampilan dibawah isian.Apabila ditemukan data yang kosong berarti sekolah yang bapak ibu inginkan belum mengisi penggunaan dana BOS secara online. Untuk transparansi penggunaan dana BOS di sekolah, bapak ibu dapat meminta pihak sekolah untuk mengisi secara online, baca juga : Cara melaporkan penggunaan BOS secara online.
Melaporkan penggunaan BOS oleh tim manajemen sekolah sangat penting baik bagi pemerintah dan juga masyarakat. Bagi pemerintah dapat dijadikan dasar untuk mengambil kebijakan selanjutnya, sedangkan bagi masyarakat dapat digunakan untuk mengontrol penggunaan dana BOS oleh sekolah.Selama tahun 2014 belum seluruh sekolah penerima dana BOS melaporkan penggunaan dana BOS secara online di website resmi kemdikbud, melalui https://bos.kemdikbud.go.id. Hal ini dapat terjadi karena tim manajemen BOS ditingkat sekolah belum mengetahui cara dalam melaporkan penggunaan dana BOS.Cara Melaporkan Penggunaan BOSBerikut cara untuk melaporkan penggunaan dana BOS secara online :Kunjungi website kemdikbud di https://bos.kemdikbud.go.id dan perhatikan sebelah kiri.Login dapat dilakukan dengan 2 cara yaituCara 1Dengan kode registrasi yang diperoleh dari kode registrasi pada dapodik, sedangkan Password menggunakan nomor NPSN sekolah.Kode registrasi didapatkan oleh sekolah pada saat telah mengirimkan data Dapodik dan sudah dilakukan verifikasi. Jika tidak mengetahui kode regristrasi, tanyakan pada dinas pendidikan kab/kota setempat, ke petugas dapodik.;Cara 2Dengan login Dapodik menggunakan alamat email dan password yang digunakan untuk login pada aplikasi dapodik di sekolah.Cara yang kedua lebih mudah karena operator sekolah sudah mengetahui alamat email dan password untuk login pada aplikasi dapodikSetelah berhasil, tekanlah tombol Ubah selanjutnya masukkan data penggunaan dana BOS menurut 13 komponenJika sudah selesai mengisi data tekan tombol Simpan. Data yang telah dimasukkan akan terekam di sistem pelaporan.Tekanlah Log out untuk keluar. Melaporkan penggunaan BOS oleh tim manajemen sekolah sangat penting baik bagi p… Baca selengkapnya Melaporkan penggunaan BOS oleh tim manajemen sekolah sangat penting baik bagi pemerintah dan juga masyarakat. Bagi pemerintah dapat dijadikan dasar untuk mengambil kebijakan selanjutnya, sedangkan bagi masyarakat dapat digunakan untuk mengontrol penggunaan dana BOS oleh sekolah.Selama tahun 2014 belum seluruh sekolah penerima dana BOS melaporkan penggunaan dana BOS secara online di website resmi kemdikbud, melalui https://bos.kemdikbud.go.id. Hal ini dapat terjadi karena tim manajemen BOS ditingkat sekolah belum mengetahui cara dalam melaporkan penggunaan dana BOS.Cara Melaporkan Penggunaan BOSBerikut cara untuk melaporkan penggunaan dana BOS secara online :Kunjungi website kemdikbud di https://bos.kemdikbud.go.id dan perhatikan sebelah kiri.Login dapat dilakukan dengan 2 cara yaituCara 1Dengan kode registrasi yang diperoleh dari kode registrasi pada dapodik, sedangkan Password menggunakan nomor NPSN sekolah.Kode registrasi didapatkan oleh sekolah pada saat telah mengirimkan data Dapodik dan sudah dilakukan verifikasi. Jika tidak mengetahui kode regristrasi, tanyakan pada dinas pendidikan kab/kota setempat, ke petugas dapodik.;Cara 2Dengan login Dapodik menggunakan alamat email dan password yang digunakan untuk login pada aplikasi dapodik di sekolah.Cara yang kedua lebih mudah karena operator sekolah sudah mengetahui alamat email dan password untuk login pada aplikasi dapodikSetelah berhasil, tekanlah tombol Ubah selanjutnya masukkan data penggunaan dana BOS menurut 13 komponenJika sudah selesai mengisi data tekan tombol Simpan. Data yang telah dimasukkan akan terekam di sistem pelaporan.Tekanlah Log out untuk keluar.
Tahun 2016 telah dimulai, seperti tahun sebelumnya pada awal tahun ini telah diterbitkan Juknis BOS 2016, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah. Permendikbud ini memiliki 3 lampiran yaitu Juknis BOS SD dan SMP, Juknis BOS SMA, dan Juknis BOS SMK.Secara umum program BOS SD dan SMP bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada satuan pendidikan-satuan pendidikan yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada satuan pendidikan-satuan pendidikan yang sudah memenuhi SPM.Baca Juga : Inovasi SPJ BOS yang diinginkan pemerintahSedangkan program BOS SMA dan SMK bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat.Seperti biasa agar dapat dipahami dan dipelajari lebih mendalam tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS dapat diunduh melalui link berikut :Permendikbud No 80 Tahun 2015Lampiran I. Juknis BOS SD dan SMPLampiran II. Juknis BOS SMALampiran III. Juknis BOS SMK Tahun 2016 telah dimulai, seperti tahun sebelumnya pada awal tahun ini telah di… Baca selengkapnya Tahun 2016 telah dimulai, seperti tahun sebelumnya pada awal tahun ini telah diterbitkan Juknis BOS 2016, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah. Permendikbud ini memiliki 3 lampiran yaitu Juknis BOS SD dan SMP, Juknis BOS SMA, dan Juknis BOS SMK.Secara umum program BOS SD dan SMP bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada satuan pendidikan-satuan pendidikan yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada satuan pendidikan-satuan pendidikan yang sudah memenuhi SPM.Baca Juga : Inovasi SPJ BOS yang diinginkan pemerintahSedangkan program BOS SMA dan SMK bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat.Seperti biasa agar dapat dipahami dan dipelajari lebih mendalam tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS dapat diunduh melalui link berikut :Permendikbud No 80 Tahun 2015Lampiran I. Juknis BOS SD dan SMPLampiran II. Juknis BOS SMALampiran III. Juknis BOS SMK
Bagi Bapak dan Ibu yang sering bergelut dengan laporan keuangan pasti sering membuat laporan penggunaan dana BOS. Bentuk laporan ini biasa disebut dengan SPJ. Merupakan singkatan dari Surat Pertanggungjawaban. Yang dibuat untuk melaporkan penggunaan uang yang diterima sekolah.Seringkali Bapak dan Ibu bendahara harus terganggu tugasnya karena repotnya membuat laporan penggunaan dana BOS. Sehingga harus meninggalkan tugas utamanya.Berangkat dari hal itu pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sedang melakukan pengkajian serta perbaikan. Pengkajian serta perbaikan ini terkait Sistem Pertanggungjawaban dalam penggunaan keuangan negara.Baca juga : Gaji ASN tahun 2017Hal ini juga didukung pernyataan Presiden Jokowi yang menghendaki SPJ harus dibuat semudah mungkin. Sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat pun dapat lebih maksimal.Menpan RB, Asman Abnur membuat target untuk tahun depan sistem SPJ akan disempurnakan serta diperbaiki. Sehingga Bapak dan Ibu bendahara tidak lagi hanya disibukkan dan menghabiskan waktu dengan urusan SPJ.Menurut Menteri, ke depan laporan SPJ harus menggunakan sistem teknologi informasi (TI), dengan menggunakan format yang sama hanya tinggal mengisi data kemudian mengentry. Sesuai dengan arahan Presiden, diharapkan seluruh Kementerian dan Lembaga harus konsentrasi pada hasil bukan pada proses.Mari kita tunggu saja inovasi yang dibuat pemerintah terkait dengan pelaporan keuangan, harapannya sistem yang dibuat pemerintah dapat memudahkan Bapak dan Ibu terutama bendahara dalam bekerja. Bagi Bapak dan Ibu yang sering bergelut dengan laporan keuangan pasti sering me… Baca selengkapnya Bagi Bapak dan Ibu yang sering bergelut dengan laporan keuangan pasti sering membuat laporan penggunaan dana BOS. Bentuk laporan ini biasa disebut dengan SPJ. Merupakan singkatan dari Surat Pertanggungjawaban. Yang dibuat untuk melaporkan penggunaan uang yang diterima sekolah.Seringkali Bapak dan Ibu bendahara harus terganggu tugasnya karena repotnya membuat laporan penggunaan dana BOS. Sehingga harus meninggalkan tugas utamanya.Berangkat dari hal itu pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sedang melakukan pengkajian serta perbaikan. Pengkajian serta perbaikan ini terkait Sistem Pertanggungjawaban dalam penggunaan keuangan negara.Baca juga : Gaji ASN tahun 2017Hal ini juga didukung pernyataan Presiden Jokowi yang menghendaki SPJ harus dibuat semudah mungkin. Sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat pun dapat lebih maksimal.Menpan RB, Asman Abnur membuat target untuk tahun depan sistem SPJ akan disempurnakan serta diperbaiki. Sehingga Bapak dan Ibu bendahara tidak lagi hanya disibukkan dan menghabiskan waktu dengan urusan SPJ.Menurut Menteri, ke depan laporan SPJ harus menggunakan sistem teknologi informasi (TI), dengan menggunakan format yang sama hanya tinggal mengisi data kemudian mengentry. Sesuai dengan arahan Presiden, diharapkan seluruh Kementerian dan Lembaga harus konsentrasi pada hasil bukan pada proses.Mari kita tunggu saja inovasi yang dibuat pemerintah terkait dengan pelaporan keuangan, harapannya sistem yang dibuat pemerintah dapat memudahkan Bapak dan Ibu terutama bendahara dalam bekerja.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 34 ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Maka muncul dana Bantuan perasional Sekolah (BOS) baik yang berasal dari pemerintah pusat (BOS Nasional) maupun pemerintah daerah (BOS Daerah) untuk jenjang SD, SMP, dan SMA. Dan sejak itu pula khususnya pada jenjang SD sebagian guru mendapatkan tugas tambahan menjadi bendahara pengelolaan dana BOS.Mengingat kemampuan guru Sekolah Dasar (SD) tidak secara spesifik mengelola keuangan karena memang bukan bidangnya, maka sering terjadi masalah yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan. Mulai dari penyusunan perencanaan yang kurang matang, pembelanjaan yang tidak sesuai, kesulitan dalam penyusunan laporan keuangan, sampai dengan kecurigaan rekan guru lain karena kurang transparan dan pemahaman yang tidak sama tentang aturan penggunaan dana BOS.Tugas sebagai bendahara BOS memang tidak mudah, maka perlu adanya strategi yang tepat dalam pengelolaannya. Perlu adanya keterlibatan seluruh warga sekolah (Guru dan Kepala Sekolah) dan komite sekolah untuk menciptakan pengelolaan yang baik. Tulisan ini muncul untuk membantu sekolah dalam merancang pengelolaan dana BOS secara baik dan benar. Selain itu untuk meningkatkan peran serta warga sekolah dalam pengelolaan dana BOS sehingga menghindarkan dari berbagai prasangka dan pemahaman tentang yang melenceng tentang dana BOS.Ada 3 tahapan utama dalam pengelolaan dana BOS :1. Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah2. Pembelanjaan3. Penyusunan LaporanPenyusunan Rencana Penggunaan AnggaranDalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) ini perlu diadakan rapat dewan guru untuk memahami terlebih dahulu juknis yang setiap tahunnya selalu ada perubahan. Pemahaman yang sama tentang belanja barang yang bisa didanai dari dana BOS dan yang tidak bisa didanai dari dana BOS. Ini penting dilakukan supaya warga sekolah memahami tentang juknis BOS.Dalam waktu 2 sampai dengan 3 hari seluruh warga sekolah memberikan gagasan penggunaan dana untuk 1 tahun kedepan, mencakup belanja pegawai, belanja barang jasa, dan belanja modal. Gagasan ini biasanya ditampung sehingga menjadi kerangka RAPBS.Setelah APBS disahkan oleh pejabat yang berwenang, selanjutnya setiap warga sekolah mempunyai peran untuk tercapainya semua penggunaan dana. Caranya adalah setiap pembelanjaan dibagi keseluruh warga sekolah sehingga setiap orang mempunyai tanggung jawab terhadap tercapainya penggunaan dana. Kepala sekolah dan bendahara hanya membagi belanja tersebut ke setiap triwulan agar pembelanjaan tidak melebihi dana yang diperoleh.Pembelanjaan Sesuai Pengelolaan Dana BOSSetiap triwulan dana BOS yang cair bisa diambil dibank oleh kepala sekolah ataupun bendahara. Selanjutnya dana dipegang oleh bendahara untuk disalurkan dalam pembelanjaan.Seluruh warga sekolah yang telah memperoleh bagian dalam pembelanjaan sesuai dengan APBS yang telah disyahkan mempunyai kewajiban untuk membelanjakan. Tidak hanya terbatas pada hal itu saja, tetapi bertanggungjawab sampai dengan bukti pembayaran (bend 26) dan nota secara lengkap.Setelah pembelanjaan dilaksanakan, bendahara menerima bend 26 dan nota untuk disusun menjadi laporan, sedangkan barang akan diterima oleh pengelola inventaris atau pengelola barang.Penyusunan LaporanBendahara dan kepala sekolah menyusun laporan sesuai dengan format yang ada pada juknis BOS yang berlaku. Jika bendahara menyusun dengan runtut setiap bukti pembelanjaan sesuai dengan pembelanjaan diatas maka tugas bendahara hanya tinggal menyusun laporan keuangannya saja yang meliputi buku kas umum (K3), buku pembantu kas (K4), buku pembantu bank (K5), buku pembantu pajak (K6), Realisasi penggunaan Dana (K7), rekapitulasi (K7a), berita acara dan stock opname.Dapatkan : Petunjuk Teknis BOS Tahun 2018Setiap sekolah tentu saja memiliki hambatan tersendiri dalam pengelolaan dana BOS, tetapi yang perlu diingat bahwa tidak semua kebutuhan sekolah bisa didanai dari dana BOS. Sebagai seorang bendahara BOS juga tidak diperbolehkan untuk merekayasa kegiatan yang nantinya akan melanggar aturan yang telah ditetapkan pada juknis.Semoga dengan pengelolaan keuangan yang baik, menjadi langkah awal untuk berani jujur dan bersih terbebas dari korupsi. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidika… Baca selengkapnya Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 34 ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Maka muncul dana Bantuan perasional Sekolah (BOS) baik yang berasal dari pemerintah pusat (BOS Nasional) maupun pemerintah daerah (BOS Daerah) untuk jenjang SD, SMP, dan SMA. Dan sejak itu pula khususnya pada jenjang SD sebagian guru mendapatkan tugas tambahan menjadi bendahara pengelolaan dana BOS.Mengingat kemampuan guru Sekolah Dasar (SD) tidak secara spesifik mengelola keuangan karena memang bukan bidangnya, maka sering terjadi masalah yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan. Mulai dari penyusunan perencanaan yang kurang matang, pembelanjaan yang tidak sesuai, kesulitan dalam penyusunan laporan keuangan, sampai dengan kecurigaan rekan guru lain karena kurang transparan dan pemahaman yang tidak sama tentang aturan penggunaan dana BOS.Tugas sebagai bendahara BOS memang tidak mudah, maka perlu adanya strategi yang tepat dalam pengelolaannya. Perlu adanya keterlibatan seluruh warga sekolah (Guru dan Kepala Sekolah) dan komite sekolah untuk menciptakan pengelolaan yang baik. Tulisan ini muncul untuk membantu sekolah dalam merancang pengelolaan dana BOS secara baik dan benar. Selain itu untuk meningkatkan peran serta warga sekolah dalam pengelolaan dana BOS sehingga menghindarkan dari berbagai prasangka dan pemahaman tentang yang melenceng tentang dana BOS.Ada 3 tahapan utama dalam pengelolaan dana BOS :1. Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah2. Pembelanjaan3. Penyusunan LaporanPenyusunan Rencana Penggunaan AnggaranDalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) ini perlu diadakan rapat dewan guru untuk memahami terlebih dahulu juknis yang setiap tahunnya selalu ada perubahan. Pemahaman yang sama tentang belanja barang yang bisa didanai dari dana BOS dan yang tidak bisa didanai dari dana BOS. Ini penting dilakukan supaya warga sekolah memahami tentang juknis BOS.Dalam waktu 2 sampai dengan 3 hari seluruh warga sekolah memberikan gagasan penggunaan dana untuk 1 tahun kedepan, mencakup belanja pegawai, belanja barang jasa, dan belanja modal. Gagasan ini biasanya ditampung sehingga menjadi kerangka RAPBS.Setelah APBS disahkan oleh pejabat yang berwenang, selanjutnya setiap warga sekolah mempunyai peran untuk tercapainya semua penggunaan dana. Caranya adalah setiap pembelanjaan dibagi keseluruh warga sekolah sehingga setiap orang mempunyai tanggung jawab terhadap tercapainya penggunaan dana. Kepala sekolah dan bendahara hanya membagi belanja tersebut ke setiap triwulan agar pembelanjaan tidak melebihi dana yang diperoleh.Pembelanjaan Sesuai Pengelolaan Dana BOSSetiap triwulan dana BOS yang cair bisa diambil dibank oleh kepala sekolah ataupun bendahara. Selanjutnya dana dipegang oleh bendahara untuk disalurkan dalam pembelanjaan.Seluruh warga sekolah yang telah memperoleh bagian dalam pembelanjaan sesuai dengan APBS yang telah disyahkan mempunyai kewajiban untuk membelanjakan. Tidak hanya terbatas pada hal itu saja, tetapi bertanggungjawab sampai dengan bukti pembayaran (bend 26) dan nota secara lengkap.Setelah pembelanjaan dilaksanakan, bendahara menerima bend 26 dan nota untuk disusun menjadi laporan, sedangkan barang akan diterima oleh pengelola inventaris atau pengelola barang.Penyusunan LaporanBendahara dan kepala sekolah menyusun laporan sesuai dengan format yang ada pada juknis BOS yang berlaku. Jika bendahara menyusun dengan runtut setiap bukti pembelanjaan sesuai dengan pembelanjaan diatas maka tugas bendahara hanya tinggal menyusun laporan keuangannya saja yang meliputi buku kas umum (K3), buku pembantu kas (K4), buku pembantu bank (K5), buku pembantu pajak (K6), Realisasi penggunaan Dana (K7), rekapitulasi (K7a), berita acara dan stock opname.Dapatkan : Petunjuk Teknis BOS Tahun 2018Setiap sekolah tentu saja memiliki hambatan tersendiri dalam pengelolaan dana BOS, tetapi yang perlu diingat bahwa tidak semua kebutuhan sekolah bisa didanai dari dana BOS. Sebagai seorang bendahara BOS juga tidak diperbolehkan untuk merekayasa kegiatan yang nantinya akan melanggar aturan yang telah ditetapkan pada juknis.Semoga dengan pengelolaan keuangan yang baik, menjadi langkah awal untuk berani jujur dan bersih terbebas dari korupsi.