Berdasarkan Permendikbud RI No. 161 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis penggunaan dan pertanggung jawaban keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah tahun anggaran 2015, dana BOS yang diterima tahun 2015 oleh sekolah disesuaikan dengan jenjang sekolah masing-masing, baca : juknis BOS tahun 2015Baca Juga : Juknis BOS Tahun 2016Penjelasan tentang penggunaan dan larangan dalam menggunakan dana BOS di sekolah yang harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:Prioritas utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasional sekolah;Bagi sekolah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan (13 item pembelanjaan), maka sekolah dapat mempertimbangkan sumber pendapatan lain yang diterima oleh sekolah, yaitu pendapatan hibah (misalnya DAK) dan pendapatan sekolah lainnya yang sah dengan tetap memperhatikan peraturan terkait;Biaya transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar kewajiban jam mengajar harus mengikuti batas kewajaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah dan digunakan untuk keperluan sekolah (beradasarkan Surat Edaran Ditjen Perbendaharaan Nomor: S-5965/PB/2010 tanggal 10 Agustus 2010 perihal Pemanfaatan Bunga Bank yang berasal dari Dana BOS di rekening Sekolah).Dana BOS yang diterima sekolah dapat digunakan untuk membiayai 13 komponen kegiatan-kegiatan berikut :Pengembangan perpustakaanKegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baruKegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler peserta didikKegiatan Ulangan dan UjianPembelian bahan-bahan habis pakaiLangganan daya dan jasaPerawatan sekolah/rehab ringan dan sanitasi sekolahPembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga rumpunnews honorer.Pengembangan profesi guruMembantu peserta didik miskin yang belum menerima bantuan program lain seperti KIPPembiayaan pengelolaan BOSPembelian dan perawatan perangkat komputerBiaya lainnya jika seluruh komponen 1 s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOSDana BOS yang diterima oleh sekolah tidak boleh digunakan untuk hal-hal berikut:Disimpan dengan maksud dibungakan;Dipinjamkan kepada pihak lain;Membelisoftware/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya;Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/ Kabupaten/ Kota/ Provinsi/ Pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut;Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah), kecuali bagi peserta didik miskin;Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;Membangun gedung/ruangan baru;Membeli Lembar Kerja Peserta didik (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;Menanamkan saham;Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berdasarkan Permendikbud RI No. 161 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis penggunaan dan pertanggung jawaban keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah tahun anggaran 2015, dana BOS yang diterima tahun 2015 oleh sekolah disesuaikan dengan jenjang sekolah masing-masing, baca : juknis BOS tahun 2015
Baca Juga : Juknis BOS Tahun 2016
Penjelasan tentang penggunaan dan larangan dalam menggunakan dana BOS di sekolah yang harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Prioritas utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasional sekolah;
- Bagi sekolah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan (13 item pembelanjaan), maka sekolah dapat mempertimbangkan sumber pendapatan lain yang diterima oleh sekolah, yaitu pendapatan hibah (misalnya DAK) dan pendapatan sekolah lainnya yang sah dengan tetap memperhatikan peraturan terkait;
- Biaya transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar kewajiban jam mengajar harus mengikuti batas kewajaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
- Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah dan digunakan untuk keperluan sekolah (beradasarkan Surat Edaran Ditjen Perbendaharaan Nomor: S-5965/PB/2010 tanggal 10 Agustus 2010 perihal Pemanfaatan Bunga Bank yang berasal dari Dana BOS di rekening Sekolah).
Dana BOS yang diterima sekolah dapat digunakan untuk membiayai 13 komponen kegiatan-kegiatan berikut :
- Pengembangan perpustakaan
- Kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru
- Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler peserta didik
- Kegiatan Ulangan dan Ujian
- Pembelian bahan-bahan habis pakai
- Langganan daya dan jasa
- Perawatan sekolah/rehab ringan dan sanitasi sekolah
- Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga rumpunnews honorer.
- Pengembangan profesi guru
- Membantu peserta didik miskin yang belum menerima bantuan program lain seperti KIP
- Pembiayaan pengelolaan BOS
- Pembelian dan perawatan perangkat komputer
- Biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS
Dana BOS yang diterima oleh sekolah tidak boleh digunakan untuk hal-hal berikut:
- Disimpan dengan maksud dibungakan;
- Dipinjamkan kepada pihak lain;
- Membelisoftware/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
- Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya;
- Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/ Kabupaten/ Kota/ Provinsi/ Pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut;
- Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
- Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah), kecuali bagi peserta didik miskin;
- Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
- Membangun gedung/ruangan baru;
- Membeli Lembar Kerja Peserta didik (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
- Menanamkan saham;
- Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
- Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
- Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.