Berdasarkan Permendikbud RI No. 161 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis penggunaan dan pertanggung jawaban keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah tahun anggaran 2015, dana BOS yang diterima tahun 2015 oleh sekolah disesuaikan dengan jenjang sekolah masing-masing, baca : juknis BOS tahun 2015Baca Juga : Juknis BOS Tahun 2016Penjelasan tentang penggunaan dan larangan dalam menggunakan dana BOS di sekolah yang harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:Prioritas utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasional sekolah;Bagi sekolah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan (13 item pembelanjaan), maka sekolah dapat mempertimbangkan sumber pendapatan lain yang diterima oleh sekolah, yaitu pendapatan hibah (misalnya DAK) dan pendapatan sekolah lainnya yang sah dengan tetap memperhatikan peraturan terkait;Biaya transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar kewajiban jam mengajar harus mengikuti batas kewajaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah dan digunakan untuk keperluan sekolah (beradasarkan Surat Edaran Ditjen Perbendaharaan Nomor: S-5965/PB/2010 tanggal 10 Agustus 2010 perihal Pemanfaatan Bunga Bank yang berasal dari Dana BOS di rekening Sekolah).Dana BOS yang diterima sekolah dapat digunakan untuk membiayai 13 komponen kegiatan-kegiatan berikut :Pengembangan perpustakaanKegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baruKegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler peserta didikKegiatan Ulangan dan UjianPembelian bahan-bahan habis pakaiLangganan daya dan jasaPerawatan sekolah/rehab ringan dan sanitasi sekolahPembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga rumpunnews honorer.Pengembangan profesi guruMembantu peserta didik miskin yang belum menerima bantuan program lain seperti KIPPembiayaan pengelolaan BOSPembelian dan perawatan perangkat komputerBiaya lainnya jika seluruh komponen 1 s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOSDana BOS yang diterima oleh sekolah tidak boleh digunakan untuk hal-hal berikut:Disimpan dengan maksud dibungakan;Dipinjamkan kepada pihak lain;Membelisoftware/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya;Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/ Kabupaten/ Kota/ Provinsi/ Pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut;Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah), kecuali bagi peserta didik miskin;Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;Membangun gedung/ruangan baru;Membeli Lembar Kerja Peserta didik (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;Menanamkan saham;Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berdasarkan Permendikbud RI No. 161 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis penggunaan dan pertanggung jawaban keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah tahun anggaran 2015, dana BOS yang diterima tahun 2015 oleh sekolah disesuaikan dengan jenjang sekolah masing-masing, baca : juknis BOS tahun 2015
Baca Juga : Juknis BOS Tahun 2016
Penjelasan tentang penggunaan dan larangan dalam menggunakan dana BOS di sekolah yang harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Prioritas utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasional sekolah;
- Bagi sekolah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan (13 item pembelanjaan), maka sekolah dapat mempertimbangkan sumber pendapatan lain yang diterima oleh sekolah, yaitu pendapatan hibah (misalnya DAK) dan pendapatan sekolah lainnya yang sah dengan tetap memperhatikan peraturan terkait;
- Biaya transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar kewajiban jam mengajar harus mengikuti batas kewajaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
- Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah dan digunakan untuk keperluan sekolah (beradasarkan Surat Edaran Ditjen Perbendaharaan Nomor: S-5965/PB/2010 tanggal 10 Agustus 2010 perihal Pemanfaatan Bunga Bank yang berasal dari Dana BOS di rekening Sekolah).
Dana BOS yang diterima sekolah dapat digunakan untuk membiayai 13 komponen kegiatan-kegiatan berikut :
Baca Juga
- Melaporkan penggunaan BOS oleh tim manajemen sekolah sangat penting baik bagi pemerintah dan juga masyarakat. Bagi pemerintah dapat dijadikan dasar untuk mengambil kebijakan selanjutnya, sedangkan bagi masyarakat dapat digunakan untuk mengontrol penggunaan dana BOS oleh sekolah.Selama tahun 2014 belum seluruh sekolah penerima dana BOS melaporkan penggunaan dana BOS secara online di website resmi kemdikbud, melalui https://bos.kemdikbud.go.id. Hal ini dapat terjadi karena tim manajemen BOS ditingkat sekolah belum mengetahui cara dalam melaporkan penggunaan dana BOS.Cara Melaporkan Penggunaan BOSBerikut cara untuk melaporkan penggunaan dana BOS secara online :Kunjungi website kemdikbud di https://bos.kemdikbud.go.id dan perhatikan sebelah kiri.Login dapat dilakukan dengan 2 cara yaituCara 1Dengan kode registrasi yang diperoleh dari kode registrasi pada dapodik, sedangkan Password menggunakan nomor NPSN sekolah.Kode registrasi didapatkan oleh sekolah pada saat telah mengirimkan data Dapodik dan sudah dilakukan verifikasi. Jika tidak mengetahui kode regristrasi, tanyakan pada dinas pendidikan kab/kota setempat, ke petugas dapodik.;Cara 2Dengan login Dapodik menggunakan alamat email dan password yang digunakan untuk login pada aplikasi dapodik di sekolah.Cara yang kedua lebih mudah karena operator sekolah sudah mengetahui alamat email dan password untuk login pada aplikasi dapodikSetelah berhasil, tekanlah tombol Ubah selanjutnya masukkan data penggunaan dana BOS menurut 13 komponenJika sudah selesai mengisi data tekan tombol Simpan. Data yang telah dimasukkan akan terekam di sistem pelaporan.Tekanlah Log out untuk keluar.
- Tahun 2016 telah dimulai, seperti tahun sebelumnya pada awal tahun ini telah diterbitkan Juknis BOS 2016, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah. Permendikbud ini memiliki 3 lampiran yaitu Juknis BOS SD dan SMP, Juknis BOS SMA, dan Juknis BOS SMK.Secara umum program BOS SD dan SMP bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada satuan pendidikan-satuan pendidikan yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada satuan pendidikan-satuan pendidikan yang sudah memenuhi SPM.Baca Juga : Inovasi SPJ BOS yang diinginkan pemerintahSedangkan program BOS SMA dan SMK bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat.Seperti biasa agar dapat dipahami dan dipelajari lebih mendalam tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS dapat diunduh melalui link berikut :Permendikbud No 80 Tahun 2015Lampiran I. Juknis BOS SD dan SMPLampiran II. Juknis BOS SMALampiran III. Juknis BOS SMK
- Bagi Bapak dan Ibu yang sering bergelut dengan laporan keuangan pasti sering membuat laporan penggunaan dana BOS. Bentuk laporan ini biasa disebut dengan SPJ. Merupakan singkatan dari Surat Pertanggungjawaban. Yang dibuat untuk melaporkan penggunaan uang yang diterima sekolah.Seringkali Bapak dan Ibu bendahara harus terganggu tugasnya karena repotnya membuat laporan penggunaan dana BOS. Sehingga harus meninggalkan tugas utamanya.Berangkat dari hal itu pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sedang melakukan pengkajian serta perbaikan. Pengkajian serta perbaikan ini terkait Sistem Pertanggungjawaban dalam penggunaan keuangan negara.Baca juga : Gaji ASN tahun 2017Hal ini juga didukung pernyataan Presiden Jokowi yang menghendaki SPJ harus dibuat semudah mungkin. Sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat pun dapat lebih maksimal.Menpan RB, Asman Abnur membuat target untuk tahun depan sistem SPJ akan disempurnakan serta diperbaiki. Sehingga Bapak dan Ibu bendahara tidak lagi hanya disibukkan dan menghabiskan waktu dengan urusan SPJ.Menurut Menteri, ke depan laporan SPJ harus menggunakan sistem teknologi informasi (TI), dengan menggunakan format yang sama hanya tinggal mengisi data kemudian mengentry. Sesuai dengan arahan Presiden, diharapkan seluruh Kementerian dan Lembaga harus konsentrasi pada hasil bukan pada proses.Mari kita tunggu saja inovasi yang dibuat pemerintah terkait dengan pelaporan keuangan, harapannya sistem yang dibuat pemerintah dapat memudahkan Bapak dan Ibu terutama bendahara dalam bekerja.
- Pengembangan perpustakaan
- Kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru
- Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler peserta didik
- Kegiatan Ulangan dan Ujian
- Pembelian bahan-bahan habis pakai
- Langganan daya dan jasa
- Perawatan sekolah/rehab ringan dan sanitasi sekolah
- Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga rumpunnews honorer.
- Pengembangan profesi guru
- Membantu peserta didik miskin yang belum menerima bantuan program lain seperti KIP
- Pembiayaan pengelolaan BOS
- Pembelian dan perawatan perangkat komputer
- Biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS
Dana BOS yang diterima oleh sekolah tidak boleh digunakan untuk hal-hal berikut:
- Disimpan dengan maksud dibungakan;
- Dipinjamkan kepada pihak lain;
- Membelisoftware/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
- Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya;
- Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/ Kabupaten/ Kota/ Provinsi/ Pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut;
- Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
- Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah), kecuali bagi peserta didik miskin;
- Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
- Membangun gedung/ruangan baru;
- Membeli Lembar Kerja Peserta didik (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
- Menanamkan saham;
- Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
- Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
- Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.