Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ketentuan peraturan perpajakan dalam penggunaan dana BOS tahun 2015 :KeteranganPajakPPh pasal 21PPh pasal 22PPNPembelian Barang sepertiATK, bahan habis pakai, penggandaan, pembelian bahan-bahan untuk perawatan,desktop, laptop, printer, proyektor, meja, kursi, dll––Jika pembelian ditambah PPN-nya melebihi 1.000.00010% x harga barang setelah pajakPembelian buku pelajaran umum, pelajaran agama, dan kitab suci–––Pembelian buku selain pelajaranumum, pelajaran agama, dan kitab suci––Jika pembelian ditambah PPN-nya melebihi 1.000.00010% x harga barang setelah pajakHonor kegiatan pada :·Penerimaan peserta didik baru·Kesiswaan·Pengembangan profesi guru·Penyusunan laporan BOS·Kegiatan pembelajaran pada SMP terbukaTarif dibagi menurut:Golongan I dan II = 0%Golongan III = 5%Golongan IV = 15%Non PNS = 5%Tarif x honor kegiatan––honorarium guru dan tenaga rumpunnews honorer sekolah yang tidakdibiayai dari Pemerintah Pusat dan atau Daerah yang dibayarkan bulananJika honorarium melebihi 2.025.000––honor kepada tenaga kerja lepas orang pribadi yang melaksanakankegiatanperawatan atau pemeliharaan sekolahJika rata-rata honor melebihi 200.000perhari–– Sumber : Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2015Baca Juga : Cara menghitung PPN pembelian barang, hasil konsultasi dengan pajak pratama.

Ketentuan peraturan perpajakan dalam penggunaan dana BOS tahun 2015 :

Keterangan
Pajak
PPh pasal 21
PPh pasal 22
PPN
Pembelian Barang seperti
ATK, bahan habis pakai, penggandaan, pembelian bahan-bahan untuk perawatan,
desktop, laptop, printer, proyektor, meja, kursi, dll
Jika pembelian ditambah PPN-nya melebihi 1.000.000
10% x harga barang setelah pajak
Pembelian buku pelajaran umum, pelajaran agama, dan kitab suci
Pembelian buku selain pelajaran
umum, pelajaran agama, dan kitab suci
Jika pembelian ditambah PPN-nya melebihi 1.000.000
10% x harga barang setelah pajak
Honor kegiatan pada :
·
Penerimaan peserta didik baru
·
Kesiswaan
·
Pengembangan profesi guru
·
Penyusunan laporan BOS
·
Kegiatan pembelajaran pada SMP terbuka
Tarif dibagi menurut:
Golongan I dan II = 0%
Golongan III = 5%
Golongan IV = 15%
Non PNS = 5%
Tarif x honor kegiatan
honorarium guru dan tenaga rumpunnews honorer sekolah yang tidak
dibiayai dari Pemerintah Pusat dan atau Daerah yang dibayarkan bulanan
Jika honorarium melebihi 2.025.000
honor kepada tenaga kerja lepas orang pribadi yang melaksanakan
kegiatan
perawatan atau pemeliharaan sekolah
Jika rata-rata honor melebihi 200.000
perhari

 

Sumber : Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2015

Baca Juga : Cara menghitung PPN pembelian barang, hasil konsultasi dengan pajak pratama.