Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional pasal 34 ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar
merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga
pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Maka muncul
dana Bantuan perasional Sekolah (BOS) baik yang berasal dari pemerintah
pusat (BOS Nasional) maupun pemerintah daerah (BOS Daerah) untuk
jenjang SD, SMP, dan SMA. Dan sejak itu pula khususnya pada jenjang SD
sebagian guru mendapatkan tugas tambahan menjadi bendahara pengelolaan
dana BOS.Mengingat kemampuan guru Sekolah Dasar (SD) tidak secara
spesifik mengelola keuangan karena memang bukan bidangnya, maka sering
terjadi masalah yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan. Mulai dari
penyusunan perencanaan yang kurang matang, pembelanjaan yang tidak
sesuai, kesulitan dalam penyusunan laporan keuangan, sampai dengan
kecurigaan rekan guru lain karena kurang transparan dan pemahaman yang
tidak sama tentang aturan penggunaan dana BOS.Tugas sebagai bendahara
BOS memang tidak mudah, maka perlu adanya strategi yang tepat dalam
pengelolaannya. Perlu adanya keterlibatan seluruh warga sekolah (Guru
dan Kepala Sekolah) dan komite sekolah untuk menciptakan pengelolaan
yang baik. Tulisan ini muncul untuk membantu sekolah dalam merancang
pengelolaan dana BOS secara baik dan benar. Selain itu untuk
meningkatkan peran serta warga sekolah dalam pengelolaan dana BOS
sehingga menghindarkan dari berbagai prasangka dan pemahaman tentang
yang melenceng tentang dana BOS.Ada 3 tahapan utama dalam pengelolaan
dana BOS :1. Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Sekolah2. Pembelanjaan3. Penyusunan LaporanPenyusunan Rencana
Penggunaan AnggaranDalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Sekolah (RAPBS) ini perlu diadakan rapat dewan guru untuk
memahami terlebih dahulu juknis yang setiap tahunnya selalu ada
perubahan. Pemahaman yang sama tentang belanja barang yang bisa didanai
dari dana BOS dan yang tidak bisa didanai dari dana BOS. Ini penting
dilakukan supaya warga sekolah memahami tentang juknis BOS.Dalam waktu
2 sampai dengan 3 hari seluruh warga sekolah memberikan gagasan
penggunaan dana untuk 1 tahun kedepan, mencakup belanja pegawai,
belanja barang jasa, dan belanja modal. Gagasan ini biasanya ditampung
sehingga menjadi kerangka RAPBS.Setelah APBS disahkan oleh pejabat yang
berwenang, selanjutnya setiap warga sekolah mempunyai peran untuk
tercapainya semua penggunaan dana. Caranya adalah setiap pembelanjaan
dibagi keseluruh warga sekolah sehingga setiap orang mempunyai tanggung
jawab terhadap tercapainya penggunaan dana. Kepala sekolah dan
bendahara hanya membagi belanja tersebut ke setiap triwulan agar
pembelanjaan tidak melebihi dana yang diperoleh.Pembelanjaan Sesuai
Pengelolaan Dana BOSSetiap triwulan dana BOS yang cair bisa diambil
dibank oleh kepala sekolah ataupun bendahara. Selanjutnya dana dipegang
oleh bendahara untuk disalurkan dalam pembelanjaan.Seluruh warga
sekolah yang telah memperoleh bagian dalam pembelanjaan sesuai dengan
APBS yang telah disyahkan mempunyai kewajiban untuk membelanjakan.
Tidak hanya terbatas pada hal itu saja, tetapi bertanggungjawab sampai
dengan bukti pembayaran (bend 26) dan nota secara lengkap.Setelah
pembelanjaan dilaksanakan, bendahara menerima bend 26 dan nota untuk
disusun menjadi laporan, sedangkan barang akan diterima oleh pengelola
inventaris atau pengelola barang.Penyusunan LaporanBendahara dan kepala
sekolah menyusun laporan sesuai dengan format yang ada pada juknis BOS
yang berlaku. Jika bendahara menyusun dengan runtut setiap bukti
pembelanjaan sesuai dengan pembelanjaan diatas maka tugas bendahara
hanya tinggal menyusun laporan keuangannya saja yang meliputi buku kas
umum (K3), buku pembantu kas (K4), buku pembantu bank (K5), buku
pembantu pajak (K6), Realisasi penggunaan Dana (K7), rekapitulasi
(K7a), berita acara dan stock opname.Dapatkan : Petunjuk Teknis BOS
Tahun 2018Setiap sekolah tentu saja memiliki hambatan tersendiri dalam
pengelolaan dana BOS, tetapi yang perlu diingat bahwa tidak semua
kebutuhan sekolah bisa didanai dari dana BOS. Sebagai seorang bendahara
BOS juga tidak diperbolehkan untuk merekayasa kegiatan yang nantinya
akan melanggar aturan yang telah ditetapkan pada juknis.Semoga dengan
pengelolaan keuangan yang baik, menjadi langkah awal untuk berani jujur
dan bersih terbebas dari korupsi.