Ketentuan peraturan perpajakan dalam penggunaan dana BOS tahun 2015 :KeteranganPajakPPh pasal 21PPh pasal 22PPNPembelian Barang sepertiATK, bahan habis pakai, penggandaan, pembelian bahan-bahan untuk perawatan,desktop, laptop, printer, proyektor, meja, kursi, dll––Jika pembelian ditambah PPN-nya melebihi 1.000.00010% x harga barang setelah pajakPembelian buku pelajaran umum, pelajaran agama, dan kitab suci–––Pembelian buku selain pelajaranumum, pelajaran agama, dan kitab suci––Jika pembelian ditambah PPN-nya melebihi 1.000.00010% x harga barang setelah pajakHonor kegiatan pada :·Penerimaan peserta didik baru·Kesiswaan·Pengembangan profesi guru·Penyusunan laporan BOS·Kegiatan pembelajaran pada SMP terbukaTarif dibagi menurut:Golongan I dan II = 0%Golongan III = 5%Golongan IV = 15%Non PNS = 5%Tarif x honor kegiatan––honorarium guru dan tenaga rumpunnews honorer sekolah yang tidakdibiayai dari Pemerintah Pusat dan atau Daerah yang dibayarkan bulananJika honorarium melebihi 2.025.000––honor kepada tenaga kerja lepas orang pribadi yang melaksanakankegiatanperawatan atau pemeliharaan sekolahJika rata-rata honor melebihi 200.000perhari–– Sumber : Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2015Baca Juga : Cara menghitung PPN pembelian barang, hasil konsultasi dengan pajak pratama.
Ketentuan peraturan perpajakan dalam penggunaan dana BOS tahun 2015 :
Keterangan | Pajak | ||
PPh pasal 21 | PPh pasal 22 | PPN | |
Pembelian Barang seperti ATK, bahan habis pakai, penggandaan, pembelian bahan-bahan untuk perawatan, desktop, laptop, printer, proyektor, meja, kursi, dll | – | – | Jika pembelian ditambah PPN-nya melebihi 1.000.000 10% x harga barang setelah pajak |
Pembelian buku pelajaran umum, pelajaran agama, dan kitab suci | – | – | – |
Pembelian buku selain pelajaran umum, pelajaran agama, dan kitab suci | – | – | Jika pembelian ditambah PPN-nya melebihi 1.000.000 10% x harga barang setelah pajak |
Honor kegiatan pada : · Penerimaan peserta didik baru · Kesiswaan · Pengembangan profesi guru · Penyusunan laporan BOS · Kegiatan pembelajaran pada SMP terbuka | Tarif dibagi menurut: Golongan I dan II = 0% Golongan III = 5% Golongan IV = 15% Non PNS = 5% Tarif x honor kegiatan | – | – |
honorarium guru dan tenaga rumpunnews honorer sekolah yang tidak dibiayai dari Pemerintah Pusat dan atau Daerah yang dibayarkan bulanan | Jika honorarium melebihi 2.025.000 | – | – |
honor kepada tenaga kerja lepas orang pribadi yang melaksanakan kegiatan perawatan atau pemeliharaan sekolah | Jika rata-rata honor melebihi 200.000 perhari | – | – |
Sumber : Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2015
Baca Juga : Cara menghitung PPN pembelian barang, hasil konsultasi dengan pajak pratama.