Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PENEGASAN DIRJEN GTK HONORER DI SEKOLAH NEGERI BOLEH IKUT PPG

Berikut ini Surat PenegasanDirjen GTK : Honorer di Sekolah Negeri Boleh Ikut PPG tahun 2018 asalkan honorertersebut memiliki SK pengangkatan minimal sesuai dengan petunjuk BOS yaknimelalui SK Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Provinsi, tentu akanlebih baik jika pengangkatannya berdasarkan SK Bupati/Wali Kota/Gubernur.  Berikut salinan Surat Verifikasi dan validasi Berkas PPG dalam Jabatan yang berisi PenegasanDirjen GTK bahwa Honorer di Sekolah Negeri Boleh Ikut PPG tahun 2018.

Surat Penegasan Dirjen GTK, Honorer di Sekolah Negeri Boleh Ikut PPG tahun 2018

Berikut Salinan isi Surat PenegasanDirjen GTK Honorer di Sekolah Negeri Boleh Ikut PPG tahun 2018 dengan tajuk Verifikasi dan validasi Berkas PPG dalamJabatan; “Dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Pendidikan danKebudayaan Nomor 37 tahun 2017 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatanadalah guru pegawai negeri sipil dan bukan pegawai negeri sipil yang sudahmengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat,pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudahmempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama, maka guru bukan PNSyang mengajar disekolah negeri dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan denganSK pengangkatandari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengankewenangannya. Persyaratan bagi guru bukan PNS disekolah negeri tersebut hanyaberlaku untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlakuuntuk persyaratan pembayaran tunjangan profesi pendidik, kecuali yangbersangkutan bertugas di sekolah swasta atau menjadi PNS”

Link Download Surat Verifikasi dan validasi Berkas PPG dalamJabatan yang berisi Penegasan Dirjen GTK bahwa Honorer di Sekolah NegeriBoleh Ikut PPG tahun 2018 (disini)

Demikian info tentang Surat Verifikasi dan validasi Berkas PPG dalam Jabatan yang berisi Penegasan Dirjen GTK bahwa Honorer di Sekolah Negeri Boleh Ikut PPG tahun 2018,  semogabermanfaat. Selamat bagi Anda tenaga honorer yang sudah memiliki SK pengangkatandari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi atau yang lebih tinggi.








= Baca Juga =