Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

JUKNIS PENGELOLAAN NUPTK, SYARAT DAN MEKANISME PENERBITAN NUPTK

JUKNIS PENGELOLAAN NUPTK, SYARAT DAN MEKANISME PENERBITAN NUPTK

JuknisPengelolaan NUPTK, Syarat Dan Mekanisme Penerbitan NUPTK berdasarkanPeraturan Setjen Kemendikbud No 1 Tahun 2018. Sekretaris Jenderal KementerianPendidikan dan Kebudayaan (Setjen Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Setjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun2018 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Nomor Unik Pendidik danTenaga Kependidikan (NUPTK). Dalam peraturan Peraturan Setjen Kemendikbud No 1 Tahun 2018 antara lain diaturtentang syarat atau persyaratan Penerbitan NUPTK dan Mekanisme Penerbitan NUPTKyang mulai berlaku tahun 2018.


Berikut ini Salinan PeraturanSetjen Kemendikbud No 1 Tahun 2018. Sekretaris Jenderal (Setjen Kemendikbud)telah menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan danKebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang PetunjukTeknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

PERATURANSEKRETARIS JENDERAL
KEMENTERIANPENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR1TAHUN 2018
TENTANG
PETUNJUKTEKNIS PENGELOLAAN NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

DENGANRAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

SEKRETARIS JENDERALKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,


Menimbang  :   a. bahwa  untuk  melaksanakan ketentuan  Pasal  19 Peraturan Menteri Pendidikan danKebudayaan Nomor 79 Tahun  2015  tentang Data  Pokok  Pendidikan, perlu menyusun petunjuk teknis;
b.  bahwa  dalam rangka  penertiban,  pemanfaatan, dan pengelolaan data pokok pendidikan khususnya mengenai penerbitan,  penonaktifan, dan  reaktivasi  nomor unik pendidik  dan  tenaga kependidikan,  perlu  mengatur mengenai pengelolaan nomor  unik pendidik  dan  tenaga kependidikan;
c.  bahwa  berdasarkan pertimbangan  sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris  Jenderal Kementerian  Pendidikan dan  Kebudayaan tentang Petunjuk  Teknis  Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

Mengingat  : 1.  Peraturan Menteri Pendidikandan Kebudayaan Nomor 11 Tahun  2015  tentang Organisasi  dan  Tata Kerja Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan  (Berita  Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor593);
2.  Peraturan Menteri Pendidikan dan KebudayaanNomor 79 tahun  2015  tanggal 31  Desember  2015, tentang  Data Pokok  Pendidikan (Berita  Negara  Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2102);

MEMUTUSKAN
Menetapkan   : PERATURAN  SEKRETARIS  JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN  DAN  KEBUDAYAAN REPUBLIK  INDONESIA TENTANG PETUNJUK TEKNIS  PENGELOLAAN NOMOR  UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN.

BABI
KETENTUANUMUM

Pasal1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Nomor  Unik  Pendidik dan  Tenaga  Kependidikan yang selanjutnya  disebut  NUPTK adalah  kode  referensi yang berbentuk  nomor  unik bagi  pendidik  dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas padaSatuan  Pendidikan di  bawah binaan  Kementerian Pendidikan danKebudayaan.
2. Penerbitan  NUPTK  adalah proses  pemberian  NUPTK kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikansesuai dengan peraturan ini.
3. Penonaktifan  NUPTK  adalah proses  pemberhentian pemakaian  NUPTK oleh  Pendidik  dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.
4. Reaktivasi  NUPTK  adalah proses mengaktifkan  atau menghidupkan  kembali NUPTK yang sebelumnya sudah berstatus nonaktif  oleh  Pendidik dan  Tenaga Kependidikan sesuaidengan peraturan ini. 
5. Pendidik adalah guru dan pendidik lainnya pada Satuan Pendidikan dibawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
6. Tenaga  Kependidikan  adalah anggota  masyarakat  yang mengabdikan  diri  dan diangkat  untuk  menunjang penyelenggaraan pendidikan.
7. Dinas  Pendidikan  adalah unsur  pelaksana  urusan pemerintahan daerah bidang pendidikan.
8. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang  menyelenggarakan  pendidikan pada  jalur  formal, nonformal,  dan informal  pada  setiap jenjang  dan  jenis pendidikan.
9. Pusat  Data  dan Statistik  Pendidikan  dan Kebudayaan, yang  selanjutnya  disebut PDSPK  adalah  unsur pendukung  tugas Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan  dibidang data  dan  statistik pendidikan  dan kebudayaan.  

Pasal2
Pengelolaan NUPTK bertujuan untuk:
a. meningkatkan  tata  kelola data Pendidik  dan  Tenaga ependidikan;
b. memberikan identitas resmi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
c. memetakan  kondisi  riil data Pendidik  dan  Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan.

Pasal3
Pengelolaan NUPTK dilakukan dengan prinsip: 
a.  keadilan;
b.  kepastian;
c.  transparan;
d.  akuntabel;
e.  efektif; dan
f.  efisien.

Pasal4
(1)  Pengelolaan NUPTK  dilakukan  melalui sistem  aplikasi dalam jaringan.
(2)  Pengelolaan NUPTK sebagaimana dimaksud padaayat (1) meliputi:
a.  Penerbitan NUPTK;
b.  Penonaktifan NUPTK; dan 
c.  Reaktivasi NUPTK.


Syarat(Persyaratan Penerbitan NUPTK yang mulai berlaku tahun padaPeraturan Setken Kemendikbud No 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis (Juknis)Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dapatdilihat atau dibaca pada pasal 5

Pasal5
(1)  Penerbitan NUPTK  dilakukan  oleh PDSPK  dengan tahapan:
a.  penetapan calon penerima NUPTK; dan
b.  penetapan penerima NUPTK.
(2)  Penetapan calon  penerima  NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat  (1)  huruf a dilakukan apabila Pendidik dan TenagaKependidikan:
a.  sudah terdata  dalam  pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id.
b.  belum memiliki NUPTK; dan
c.  telah bertugas  pada  Satuan Pendidikan  yang memiliki NomorPokok Sekolah Nasional. 
(3)  Penetapan calon  penerima  NUPTK dilakukan  dalam jaringan  melalui sistem  aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id  pada tingkat  Satuan Pendidikan.
(4)  Penetapan penerima NUPTK sebagaimana dimaksudpada ayat  (1)  huruf b  dilakukan berdasarkan  permohonan Penerbitan  NUPTK dari  Pendidik  atau Tenaga Kependidikan  yang  sudah ditetapkan  sebagai  calon penerima NUPTK.
(5)  Permohonan Penerbitan  NUPTK sebagaimana  dimaksud pada ayat  (4)  dilakukan melalui sistem  aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id  dengan melampirkan syarat sebagai berikut:
a.  Kartu Tanda Penduduk (KTP); 
b.  ijazah dari  pendidikan  dasar sampai  dengan pendidikanterakhir;
c.  bukti memiliki  kualifikasi  akademik paling  rendah diploma    IV (D-IV)  atau  strata 1  (S-1)  bagi Pendidik dan  Tenaga  Kependidikan pada  Satuan Pendidikan Formal;
d.  bagi yang berstatus sebagai  Calon  Pegawai Negeri Sipil  (CPNS)  atau Pegawai  Negeri  Sipil (PNS) melampirkan:
1.  Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS;dan
2.  SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
e.  surat keputusan  pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan  bagi yang  berstatus  bukan PNS yang bertugas  pada  Satuan Pendidikan  yang diselenggarakanoleh pemerintah daerah; dan
f.  telah bertugas  paling  sedikit 2  (dua)  tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan  Pendidikan yang  diselenggarakan  oleh masyarakat  yang dibuktikan  melalui  surat keputusan  pengangkatan dari ketua  yayasan atau badan hukum lainnya.
(6)  PDSPK menerbitkan  NUPTK  setelah syarat  permohonan Penerbitan NUPTK  sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diverifikasi dan  divalidasi  melalui sistem  aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.idoleh:
a.  kepala Satuan Pendidikan;
b.  kepala Dinas Pendidikan atau Atase Pendidikandan Kebudayaan (Atdikbud) sesuai kewenangan; dan
c.  kepala Lembaga  Penjaminan  Mutu Pendidikan (LPMP), Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini  dan Pendidikan  Masyarakat (BP-PAUD  dan Dikmas),  atau Biro  Perencanaan  dan Kerja  Sama Luar Negeri (BPKLN)sesuai kewenangan.
(7)  PDSPK menetapkan  penerima  NUPTK dan menginformasikan  melalui  laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

Pasal6
Penerbitan  NUPTK sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 5 dikecualikan  bagiPendidik  dan Tenaga  Kependidikan yang mengikuti  program khusus  dari  Kementerian Pendidikan  dan Kebudayaan.

Pasal7
(1)  Penonaktifan NUPTK dilakukan oleh PDSPK.
(2)  Penonaktifan NUPTK sebagaimana  dimaksud pada  ayat (1) dilakukan karena:
a.  permohonan dari pemilik NUPTK; dan/atau
b.  tidak terdata  sebagai  pendidik atau  tenaga kependidikan;
(3)  Penonaktifan NUPTK sebagaimana dimaksud  pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan syarat sebagai berikut:
a.  pemohon mengajukan  surat  pernyataan menonaktifkan NUPTK  bermaterai dalam  bentuk cetak dan salinan  digital kepada  kepala Satuan Pendidikan; 
b.  NUPTK yang  diusulkan harus  atas nama sendiri bukan atas nama orang lain; 
c.  surat persetujuan kepala Satuan  Pendidikan dalam bentuk salinan digital; dan
d.  surat persetujuan  dari  kepala Dinas  Pendidikan setempat dalambentuk salinan digital.
(4)  PDSPK menonaktifkan  NUPTK  setelah verifikasi  dan divalidasi  melalui sistem  aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.idoleh:
a.  kepala Satuan Pendidikan;
b.  kepala Dinas  Pendidikan  atau Atdikbud  sesuai kewenangan; dan
c.  kepala LPMP,  BP-PAUD  dan Dikmas, BPKLN sesuai kewenangan.
(5)  Penonaktifan NUPTK  dilakukan melalui  sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
(6)  PDSPK menginformasikan  NUPTK yang  sudah nonaktif melalui lamangtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

Pasal8
(1)  PDSPK dapat melakukan Reaktivasi NUPTK.
(2)  Reaktivasi NUPTK sebagaimana dimaksud dalamayat (1) dilakukan  berdasarkanpermohonan  dari  Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
(3)  Permohonan Pendidik  dan  Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud  pada  ayat (2)  dilakukan  dengan syarat:
a.  data pemohon  sudah  ada dalam  data  pokok pendidikan;
b.  NUPTK harus  atas  nama pemohon,  bukan  atas nama orang lain;
c.  mengajukan surat  pernyataan mengaktifkanNUPTK dengan bermaterai dalam  bentukcetak dan salinan digital kepada kepala Satuan Pendidikan; 
d.  surat persetujuan  kepala Satuan  Pendidikan dalam bentuk cetak; dan
e.  surat persetujuan  dari  kepala Dinas  Pendidikan dalam bentuksalinan digital.
(4)  Syarat permohonan sebagaimana dimaksud padaayat (3) huruf  c,  huruf d,  dan  huruf e diunggah  melalui sistem aplikasivervalptk.data.kemdikbud.go.id.
(5)  NUPTK direaktivasi  setelah  persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud  pada  ayat (3)  diverifikasi  dan divalidasi  melalui sistem  aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.idoleh:
a.  kepala Satuan Pendidikan;
b.  kepala Dinas  Pendidikan  atau Atdikbud  sesuai kewenangan; dan
c.  kepala LPMP,  BP-PAUD  dan Dikmas, atau BPKLN sesuai kewenangan.
(6)  NUPTK yang sudah direaktivasi diinformasikan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

Pasal9
Setiap tahapan  Pengelolaan  NUPTK dilakukan  tanpa pungutan biaya.

Pasal10
Pengelolaan NUPTK  dilakukan oleh  PDSPK berdasarkan mekanisme Pengelolaan NUPTK sebagaimana tercantum pada Lampiranyang  merupakan  bagian tidak  terpisahkan dari PeraturanSekretaris Jenderal ini. 

Pasal11
Peraturan Sekretaris  Jenderal ini mulai  berlaku  pada tanggal ditetapkan. 

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Februari 2018


Peraturan Setjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang  Juknis Pengelolaan NUPTK


Terkait mekanisme peneribitan NUPTK yang berlaku mulai tahun 2018 terdapatdalam lampiran Peraturan Setjen Kemendikbud No 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Nomor UnikPendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Berikut ini penjelasan singkatterkait mekanisme penerbitan NUPTK, yakni sebagai berikut:

Tahap 1 mekanisme peneribitan NUPTK yang berlaku mulai tahun 2018 sebagaimana terdapatdalam lampiran Peraturan Setjen (Sekjen) Kemendikbud No 1 Tahun 2018
1)Satuan Pendidikan melakukan input data pokok pendidikan melalui aplikasi DataPokok Pendidikan (Dapodik). Selanjutnya Satuan Pendidikan melakukan sinkronisasiaplikasi Dapodik.
2)PDSPK melakukan verifikasi dan validasi data Pendidik dan Tenaga Kependidikan(PTK) melalui sistem aplikasi VervalPTK. Data PTK hasil sinkronisasi aplikasiDapodik kemudian dibandingkan dengan data PTK yang ada di database arsip denganketentuan sebagai berikut:
a) jika NUPTK valid, maka dilakukanpencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid;
b) jika NUPTK tidak valid dan NUPTK kosong,maka data PTK tersebut dijadikan calon penerima NUPTK;
c) jika NUPTK tidak valid dan NUPTK tidakkosong, maka dilakukan pencarian lebih lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:
i.jika data PTK ditemukan sesuai, maka dilakukan pencocokan data PTK sehinggastatus NUPTK menjadi valid;
ii.jika data PTK tidak ditemukan, maka data PTK tersebut dijadikan calon penerimaNUPTK. Satuan Pendidikan memeriksa data PTK yang sudah masuk daftar calonpenerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Kemudian, Satuan Pendidikanmemberitahukan kepada PTK untuk menyiapkan dokumen persyaratan calon penerima NUPTK.

Tahap 2 mekanisme peneribitan NUPTK yang berlaku mulai tahun 2018 sebagaimana terdapat dalam  lampiran Peraturan Setjen (Sekjen) Kemendikbud No 1 Tahun 2018
1)Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan calonpenerima NUPTK. Setiap dokumen (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy)tersebut di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital, kemudian diserahkankepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK.
2)Satuan Pendidikan memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan danmemastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi - 4 - VervalPTK. SelanjutnyaSatuan Pendidikan mengunggah semua dokumen persyaratan dan mengirim pengajuanmelalui sistem aplikasi VervalPTK.
3)Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melakukan verifikasi danvalidasi data calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbudatau Dinas Pendidikan memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jikavalid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima ataudisetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya. Pengajuanyang ditolak akan kembali menjadi calon penerima NUPTK.
4)BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS sesuai kewenangannya melakukan verifikasi danvalidasi data calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN,LPMP atau BP PAUDDIKMAS memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jikavalid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut disetujui atauditerima. Jika tidak valid akan ditolak dan diberikan alasannya. Pengajuan yangditolak akan kembali menjadi calon penerima NUPTK.
5)PDSPK menerbitkan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK berdasarkan hasilverifikasi dan validasi yang dilakukan oleh BPKLN atau LPMP/BP PAUD-DIKMAS.Satuan Pendidikan memeriksa status penetapan penerima NUPTK melalui sistemaplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yangsudah diterbitkan dapat dilihat melalui lamangtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

Selengkapnya silahkandownload Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendikbud) Nomor 1 Tahun2018 tentang Petunujuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan TenagaKependidikan

Link download Peraturan Setjen / Sekjen Kemendikbud) Nomor 1 Tahun2018 tentang Juknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan(disini)

Link download Lampiran Peraturan Setjen / Sekjen Kemendikbud) Nomor 1 Tahun2018 tentang Juknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan(disini)

Demikian info tentang Peraturan Sekjen Kemendikbud) Nomor 1 Tahun2018 tentang Juknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, semogabermanfaat. Terima kasih








= Baca Juga =