JUKNIS PENGELOLAAN NUPTK, SYARAT DAN MEKANISME PENERBITAN NUPTK
JUKNIS PENGELOLAAN NUPTK, SYARAT DAN MEKANISME PENERBITAN NUPTK |
JuknisPengelolaan NUPTK, Syarat Dan Mekanisme Penerbitan NUPTK berdasarkanPeraturan Setjen Kemendikbud No 1 Tahun 2018. Sekretaris Jenderal KementerianPendidikan dan Kebudayaan (Setjen Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Setjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun2018 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Nomor Unik Pendidik danTenaga Kependidikan (NUPTK). Dalam peraturan Peraturan Setjen Kemendikbud No 1 Tahun 2018 antara lain diaturtentang syarat atau persyaratan Penerbitan NUPTK dan Mekanisme Penerbitan NUPTKyang mulai berlaku tahun 2018.
Berikut ini Salinan PeraturanSetjen Kemendikbud No 1 Tahun 2018. Sekretaris Jenderal (Setjen Kemendikbud)telah menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan danKebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang PetunjukTeknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
PERATURANSEKRETARIS JENDERAL
KEMENTERIANPENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR1TAHUN 2018
TENTANG
PETUNJUKTEKNIS PENGELOLAAN NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
DENGANRAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
SEKRETARIS JENDERALKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Pendidikan danKebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan, perlu menyusun petunjuk teknis;
b. bahwa dalam rangka penertiban, pemanfaatan, dan pengelolaan data pokok pendidikan khususnya mengenai penerbitan, penonaktifan, dan reaktivasi nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, perlu mengatur mengenai pengelolaan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
Mengingat : 1. Peraturan Menteri Pendidikandan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor593);
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan KebudayaanNomor 79 tahun 2015 tanggal 31 Desember 2015, tentang Data Pokok Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2102);
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN.
BABI
KETENTUANUMUM
Pasal1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut NUPTK adalah kode referensi yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas padaSatuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan danKebudayaan.
2. Penerbitan NUPTK adalah proses pemberian NUPTK kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikansesuai dengan peraturan ini.
3. Penonaktifan NUPTK adalah proses pemberhentian pemakaian NUPTK oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.
4. Reaktivasi NUPTK adalah proses mengaktifkan atau menghidupkan kembali NUPTK yang sebelumnya sudah berstatus nonaktif oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuaidengan peraturan ini.
5. Pendidik adalah guru dan pendidik lainnya pada Satuan Pendidikan dibawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
6. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
7. Dinas Pendidikan adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah bidang pendidikan.
8. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
9. Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, yang selanjutnya disebut PDSPK adalah unsur pendukung tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibidang data dan statistik pendidikan dan kebudayaan.
Pasal2
Pengelolaan NUPTK bertujuan untuk:
a. meningkatkan tata kelola data Pendidik dan Tenaga ependidikan;
b. memberikan identitas resmi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
c. memetakan kondisi riil data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan.
Pasal3
Pengelolaan NUPTK dilakukan dengan prinsip:
a. keadilan;
b. kepastian;
c. transparan;
d. akuntabel;
e. efektif; dan
f. efisien.
Pasal4
(1) Pengelolaan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi dalam jaringan.
(2) Pengelolaan NUPTK sebagaimana dimaksud padaayat (1) meliputi:
a. Penerbitan NUPTK;
b. Penonaktifan NUPTK; dan
c. Reaktivasi NUPTK.
Syarat(Persyaratan Penerbitan NUPTK yang mulai berlaku tahun padaPeraturan Setken Kemendikbud No 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis (Juknis)Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dapatdilihat atau dibaca pada pasal 5
Pasal5
(1) Penerbitan NUPTK dilakukan oleh PDSPK dengan tahapan:
a. penetapan calon penerima NUPTK; dan
b. penetapan penerima NUPTK.
(2) Penetapan calon penerima NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan apabila Pendidik dan TenagaKependidikan:
a. sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id.
b. belum memiliki NUPTK; dan
c. telah bertugas pada Satuan Pendidikan yang memiliki NomorPokok Sekolah Nasional.
(3) Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan dalam jaringan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id pada tingkat Satuan Pendidikan.
(4) Penetapan penerima NUPTK sebagaimana dimaksudpada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan permohonan Penerbitan NUPTK dari Pendidik atau Tenaga Kependidikan yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima NUPTK.
(5) Permohonan Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat sebagai berikut:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikanterakhir;
c. bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;
d. bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan:
1. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS;dan
2. SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
e. surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakanoleh pemerintah daerah; dan
f. telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.
(6) PDSPK menerbitkan NUPTK setelah syarat permohonan Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diverifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.idoleh:
a. kepala Satuan Pendidikan;
b. kepala Dinas Pendidikan atau Atase Pendidikandan Kebudayaan (Atdikbud) sesuai kewenangan; dan
c. kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas), atau Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (BPKLN)sesuai kewenangan.
(7) PDSPK menetapkan penerima NUPTK dan menginformasikan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
Pasal6
Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikecualikan bagiPendidik dan Tenaga Kependidikan yang mengikuti program khusus dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal7
(1) Penonaktifan NUPTK dilakukan oleh PDSPK.
(2) Penonaktifan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena:
a. permohonan dari pemilik NUPTK; dan/atau
b. tidak terdata sebagai pendidik atau tenaga kependidikan;
(3) Penonaktifan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan syarat sebagai berikut:
a. pemohon mengajukan surat pernyataan menonaktifkan NUPTK bermaterai dalam bentuk cetak dan salinan digital kepada kepala Satuan Pendidikan;
b. NUPTK yang diusulkan harus atas nama sendiri bukan atas nama orang lain;
c. surat persetujuan kepala Satuan Pendidikan dalam bentuk salinan digital; dan
d. surat persetujuan dari kepala Dinas Pendidikan setempat dalambentuk salinan digital.
(4) PDSPK menonaktifkan NUPTK setelah verifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.idoleh:
a. kepala Satuan Pendidikan;
b. kepala Dinas Pendidikan atau Atdikbud sesuai kewenangan; dan
c. kepala LPMP, BP-PAUD dan Dikmas, BPKLN sesuai kewenangan.
(5) Penonaktifan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
(6) PDSPK menginformasikan NUPTK yang sudah nonaktif melalui lamangtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
Pasal8
(1) PDSPK dapat melakukan Reaktivasi NUPTK.
(2) Reaktivasi NUPTK sebagaimana dimaksud dalamayat (1) dilakukan berdasarkanpermohonan dari Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
(3) Permohonan Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan syarat:
a. data pemohon sudah ada dalam data pokok pendidikan;
b. NUPTK harus atas nama pemohon, bukan atas nama orang lain;
c. mengajukan surat pernyataan mengaktifkanNUPTK dengan bermaterai dalam bentukcetak dan salinan digital kepada kepala Satuan Pendidikan;
d. surat persetujuan kepala Satuan Pendidikan dalam bentuk cetak; dan
e. surat persetujuan dari kepala Dinas Pendidikan dalam bentuksalinan digital.
(4) Syarat permohonan sebagaimana dimaksud padaayat (3) huruf c, huruf d, dan huruf e diunggah melalui sistem aplikasivervalptk.data.kemdikbud.go.id.
(5) NUPTK direaktivasi setelah persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diverifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.idoleh:
a. kepala Satuan Pendidikan;
b. kepala Dinas Pendidikan atau Atdikbud sesuai kewenangan; dan
c. kepala LPMP, BP-PAUD dan Dikmas, atau BPKLN sesuai kewenangan.
(6) NUPTK yang sudah direaktivasi diinformasikan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
Pasal9
Setiap tahapan Pengelolaan NUPTK dilakukan tanpa pungutan biaya.
Pasal10
Pengelolaan NUPTK dilakukan oleh PDSPK berdasarkan mekanisme Pengelolaan NUPTK sebagaimana tercantum pada Lampiranyang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PeraturanSekretaris Jenderal ini.
Pasal11
Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Februari 2018
Peraturan Setjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Juknis Pengelolaan NUPTK |
Terkait mekanisme peneribitan NUPTK yang berlaku mulai tahun 2018 terdapatdalam lampiran Peraturan Setjen Kemendikbud No 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Nomor UnikPendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Berikut ini penjelasan singkatterkait mekanisme penerbitan NUPTK, yakni sebagai berikut:
Tahap 1 mekanisme peneribitan NUPTK yang berlaku mulai tahun 2018 sebagaimana terdapatdalam lampiran Peraturan Setjen (Sekjen) Kemendikbud No 1 Tahun 2018
1)Satuan Pendidikan melakukan input data pokok pendidikan melalui aplikasi DataPokok Pendidikan (Dapodik). Selanjutnya Satuan Pendidikan melakukan sinkronisasiaplikasi Dapodik.
2)PDSPK melakukan verifikasi dan validasi data Pendidik dan Tenaga Kependidikan(PTK) melalui sistem aplikasi VervalPTK. Data PTK hasil sinkronisasi aplikasiDapodik kemudian dibandingkan dengan data PTK yang ada di database arsip denganketentuan sebagai berikut:
a) jika NUPTK valid, maka dilakukanpencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid;
b) jika NUPTK tidak valid dan NUPTK kosong,maka data PTK tersebut dijadikan calon penerima NUPTK;
c) jika NUPTK tidak valid dan NUPTK tidakkosong, maka dilakukan pencarian lebih lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:
i.jika data PTK ditemukan sesuai, maka dilakukan pencocokan data PTK sehinggastatus NUPTK menjadi valid;
ii.jika data PTK tidak ditemukan, maka data PTK tersebut dijadikan calon penerimaNUPTK. Satuan Pendidikan memeriksa data PTK yang sudah masuk daftar calonpenerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Kemudian, Satuan Pendidikanmemberitahukan kepada PTK untuk menyiapkan dokumen persyaratan calon penerima NUPTK.
Tahap 2 mekanisme peneribitan NUPTK yang berlaku mulai tahun 2018 sebagaimana terdapat dalam lampiran Peraturan Setjen (Sekjen) Kemendikbud No 1 Tahun 2018
1)Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan calonpenerima NUPTK. Setiap dokumen (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy)tersebut di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital, kemudian diserahkankepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK.
2)Satuan Pendidikan memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan danmemastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi - 4 - VervalPTK. SelanjutnyaSatuan Pendidikan mengunggah semua dokumen persyaratan dan mengirim pengajuanmelalui sistem aplikasi VervalPTK.
3)Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melakukan verifikasi danvalidasi data calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbudatau Dinas Pendidikan memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jikavalid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima ataudisetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya. Pengajuanyang ditolak akan kembali menjadi calon penerima NUPTK.
4)BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS sesuai kewenangannya melakukan verifikasi danvalidasi data calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN,LPMP atau BP PAUDDIKMAS memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jikavalid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut disetujui atauditerima. Jika tidak valid akan ditolak dan diberikan alasannya. Pengajuan yangditolak akan kembali menjadi calon penerima NUPTK.
5)PDSPK menerbitkan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK berdasarkan hasilverifikasi dan validasi yang dilakukan oleh BPKLN atau LPMP/BP PAUD-DIKMAS.Satuan Pendidikan memeriksa status penetapan penerima NUPTK melalui sistemaplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yangsudah diterbitkan dapat dilihat melalui lamangtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
Selengkapnya silahkandownload Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendikbud) Nomor 1 Tahun2018 tentang Petunujuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan TenagaKependidikan
Link download Peraturan Setjen / Sekjen Kemendikbud) Nomor 1 Tahun2018 tentang Juknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan(disini)
Link download Lampiran Peraturan Setjen / Sekjen Kemendikbud) Nomor 1 Tahun2018 tentang Juknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan(disini)
Demikian info tentang Peraturan Sekjen Kemendikbud) Nomor 1 Tahun2018 tentang Juknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, semogabermanfaat. Terima kasih