Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SURAT KEPALA BKN NOMOR K.26-30/V.72-2/99 PERTEGAS LARANG UJARAN KEBENCIAN DI KALANGAN PNS (ASN)

Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.72-2/99

Menindaklanjuti mengenaienam aktivitas ujaran kebencian berkategori pelanggaran disiplin Aparatur SipilNegara (ASN), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisanamengeluarkan Surat Kepala BKN NomorK.26-30/V.72-2/99.  Bima menegaskan PNS sebagai perekat dan pemersatubangsa, menjaga situasi serta kondisi yang tertib dalam melaksanakan tugas.

Melaui surat edaran itujuga, Bima menghimbau kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) InstansiPusat dan Daerah untuk membina dan mengawasi seluruh PNS termasuk Calon PNS dilingkungannya agar tetap menjaga integritas, loyalitas, dan berpegang teguhpada 4 (empat) pilar kebangsaan yaitu Pancasila, Undang-undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara KesatuanRepublik Indonesia.  Serta menyampaikan adanya larangan menyebarluaskanberita yang berisi ujaran kebencian mengenai suku, agama, ras dan antargolongan(SARA). 

Dalam Poin b Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.72-2/99selain menegasakan  bahwa PNS (ASN) dilarangmenyampaikan ujaran kebencian juga memberikan contoh pelanggaran disiplinterkait larangan ujaran kebencian termasuk jenis sanksi yang dapat dikenakan.Berikut ini kutipannya:

1)Seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat PembinaKepegawalan Instansi Daerah dihimbau untuk membina PNS di Iingkungannya agarbekerja sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing dan peka terhadap pewbahansituasi dan kondisi di lingkungannya yang mengarah pada terjadinya potensikonflik sosial.

2)Seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat PembinaKepegawaian Instansi Daerah diminta untuk menyampaikan kepada PNS dilingkungannya adanya larangan menyebartuaskan berita yang berisi ujarankebenciari terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

3)Seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat PembinaKepegawalan Instansi Daerah agar membina dan mengawasi seluruh PNS dilingkungannya agar tetap menjaga integritas, loyalitas, dan berpegang teguhpada 4 (empat) pilar kebangsaan yaltu Pancasila, Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara KesatuanRepublik Indonesia (NKRI).

4)Dalam hal terjadi indikasi adanya aktivitas dan kegiatan yang mengarah atauberpotensi mengganggu ketertiban dan dalam pelaksanaan tugas di Iingkungannya,harus ditindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan dan pemenksaan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

5)PNS yang terbukti menyebarluaskan berita hoax yang bermuatan ujaran kebencianterkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) merupakan suatupelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.

6)Pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud pada angka 5) antara lain berupa:
a)Menyampaikan pendapat di muka umum baik secara lisan maupun tertulis, yangdilakukan secara langsung maupun melalui media sosial atau media lainnyaseperti spanduk, poster, baliho yang bermuatan ujaran kebencian terhadapPancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, BhinnekaTunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Pemerintah.
b)Menyampaikan pendapat di muka umum baik secara lisan maupun tertulis, yangdilakukan secara Iangsung maupun melalui media sosial atau media lainnya sepertispanduk, poster, baliho yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satusuku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
c)Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana dimaksudpada huruf a) dan huruf b) baik secara langsung maupun melalui media sosial(share, broadcast, upload, retweet, regram, dan sejenisnya).
d)Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut,memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan RepublikIndonesia (NKRI) serta Pemerintah.
e)Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina,menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, Bhlnneka Tunggal Ika, dan Negara KesatuanRepublik Indonesia (NKRI) serta Pemerintah.
f)Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana dimaksudpada huruf a) dan huruf b) dengan memberikan likes, love, retweet, regram, ataucomment di media sosial.

7)Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a), huruf b), huruf c), dan hurufd) dijatuhi hukuman disiplin berat dengan mempertimbangkan latar belakang dandampak perbuatan, Sedangkan  Pelanggaran sebagaimanadimaksud pada huruf e) dan huruf f) dijatuhi hukuman disiplin sedang atauringan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan.

Selengkapnya silahkan DownloadSurat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.72-2/99----disini---

Demikian info tentang Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.72-2/99semoga bermanfaat. Terima kasih.



= Baca Juga =